Metro – Kejaksaan Negeri Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan praktik perjudian online. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana perjudian online dan pencucian uang (TPPU) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, aparat memusnahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, Kamis (7/5/2026).
Perkara tersebut menyeret terdakwa bernama Kelvin Wijaya alias Kevin, yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan karena terlibat dalam pendistribusian konten perjudian elektronik serta melakukan tindak pidana pencucian uang guna menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.
Dalam kasus besar ini, negara berhasil menyita uang hasil tindak pidana dengan total mencapai lebih dari Rp5,4 miliar. Tak hanya uang rupiah, aparat juga mengamankan valuta asing berupa 25.000 Dollar Amerika Serikat dan 20.000 Dollar Singapura yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang merusak sendi ekonomi dan moral masyarakat.
Selain uang miliaran rupiah, Kejaksaan Negeri Metro juga memusnahkan berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online. Barang-barang tersebut di antaranya puluhan unit telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer, hingga alat komunikasi elektronik lainnya.
Aparat penegak hukum juga turut menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dua unit kendaraan roda empat berhasil diamankan, yakni satu unit BMW X5 serta satu unit Nissan Grand Livina.
Tak berhenti di situ, sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut juga diblokir dan disita negara sebagai bagian dari upaya pemutusan aliran dana hasil perjudian online.
Pihak Kejaksaan Negeri Metro menegaskan bahwa seluruh uang hasil sitaan nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata bahwa negara hadir untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan agar tidak kembali digunakan dalam aktivitas ilegal lainnya.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa perang terhadap judi online dan tindak pidana pencucian uang akan terus digencarkan. Pasalnya, kejahatan siber seperti perjudian online dinilai telah merusak kehidupan sosial masyarakat, memicu tindak kriminal lain, hingga mengancam stabilitas ekonomi keluarga.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian online yang kini semakin masif dan terselubung melalui platform digital. Penegakan hukum secara tegas disebut akan terus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi