JAKARTA – Praktik dugaan penadahan dan penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara berhasil dibongkar jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan besar tersebut, aparat menemukan ribuan sepeda motor yang diduga akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang kawasan Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita total 1.494 unit sepeda motor dari dua merek ternama.
Ribuan kendaraan tersebut ditemukan dalam berbagai kondisi. Sebanyak 957 unit masih utuh, sementara 537 unit lainnya telah dipreteli menjadi komponen-komponen terpisah untuk memudahkan proses pengemasan dan pengiriman secara terselubung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Indobaik 26.
Menurut Kombes Budi, tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana mulai dari penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan dokumen fidusia, hingga dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
> “Kami mengungkap dugaan tindak pidana penadahan, pemalsuan dokumen fidusia, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, termasuk dugaan ilegal akses dan pelanggaran perlindungan data pribadi,” ujar Kombes Budi saat konferensi pers di lokasi, Senin (11/5/2026).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa gudang tersebut diduga menjadi pusat penampungan kendaraan bermotor sebelum diselundupkan ke pasar internasional. Polisi juga menemukan indikasi kuat bahwa motor-motor tersebut akan dikirim ke sejumlah negara tujuan di luar negeri.
Beberapa negara yang teridentifikasi sebagai tujuan pengiriman antara lain Tahiti dan Togo.
Polda Metro Jaya menduga kendaraan yang ditampung berasal dari berbagai tindak kejahatan. Modus operandi yang digunakan yakni membeli, menyimpan, hingga menguasai kendaraan yang tidak memiliki dokumen sah sebelum akhirnya dikirim keluar negeri.
Untuk mengelabui petugas, sebagian kendaraan sengaja dibongkar menjadi onderdil agar lebih mudah disamarkan saat proses pengiriman.
“Kendaraan-kendaraan itu tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah. Tersangka juga tidak mampu menunjukkan legalitas kendaraan yang ditemukan,” terang Kombes Budi.
Pihak kepolisian menilai praktik ilegal ini sangat meresahkan karena bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga membuka jaringan perdagangan kendaraan ilegal lintas negara yang terorganisir.
Dalam perkara ini, tersangka WS dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya terkait tindak pidana penadahan, penggelapan objek jaminan fidusia, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara, tergantung pada pembuktian pasal-pasal yang diterapkan penyidik.
Saat ini, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta tersangka tambahan yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Polisi juga mendalami alur distribusi kendaraan, asal-usul motor, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengiriman ilegal ke luar negeri.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang menunjukkan masih maraknya praktik perdagangan kendaraan ilegal dengan jaringan internasional di Indonesia.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi