ALDERA NEWS | RIAU — Komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polda Riau. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba bersama seluruh polres di wilayah hukum Riau berhasil membongkar ratusan kasus narkoba dan mengamankan ratusan pelaku dari berbagai jaringan peredaran gelap.
Dalam operasi besar yang berlangsung selama dua pekan, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026 tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka diamankan dari berbagai daerah di Provinsi Riau.
Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika yang terus merusak generasi bangsa.
“Pengungkapan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 530 orang laki-laki dan 27 perempuan. Polisi melakukan penahanan terhadap 487 tersangka, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen.
Menariknya, profesi para pelaku cukup beragam. Data kepolisian menunjukkan mayoritas tersangka berasal dari kalangan pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat.
Tak hanya menangkap pelaku, aparat juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Barang haram yang diamankan meliputi:
31,85 kilogram sabu
2.319 butir ekstasi
110,74 gram ganja
62 butir happy five
761 cartridge diduga mengandung etomidate
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, serta ratusan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.
Menurut Wakapolda, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 162 ribu jiwa.
Polda Riau juga menegaskan akan menerapkan hukuman berat terhadap seluruh pelaku, terutama jaringan besar dan bandar narkoba. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga ancaman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Putu Yudha Prawira mengungkapkan salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.
Dalam operasi di jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, aparat Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba menggunakan jalur laut. Dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis ditangkap bersama barang bukti sekitar 27 kilogram sabu serta ratusan cartridge yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate.
Petugas juga menyita satu unit speedboat yang dipakai para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kombes Putu menegaskan, jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika di wilayah Riau. Karena itu, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
“Polda Riau berkomitmen penuh melakukan penindakan tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Aduan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan oleh kepolisian maupun melalui Call Center 110.
Perang terhadap narkoba, kata kepolisian, tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar mata rantai peredaran barang haram tersebut dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi