Sidoarjo – Fenomena penggunaan media sosial di kalangan pelajar yang semakin tidak terbendung kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Di balik aktivitas membuat konten, bercanda di kolom komentar, hingga saling ejek di dunia maya, ternyata tersimpan risiko hukum yang tidak bisa dianggap remeh.
Hal inilah yang menjadi fokus utama dalam kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di SMKN 1 Buduran, Rabu (13/5/2026).
Ratusan pelajar dari berbagai jurusan tampak antusias mengikuti kegiatan edukasi tersebut. Mereka mendapat pemahaman langsung mengenai bahaya bullying dan cyberbullying yang belakangan marak terjadi di lingkungan remaja, khususnya melalui media sosial.
Hadir sebagai narasumber, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, S.H., M.H., memberikan edukasi mendalam mengenai dampak psikologis sekaligus konsekuensi hukum dari tindakan penghinaan, intimidasi, hingga penyebaran konten bermuatan pelecehan di internet.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo–Surabaya, Dr. Kiswanto, beserta jajaran guru dan tenaga pendidik yang mendukung penuh upaya pembinaan karakter pelajar melalui pendekatan hukum dan edukasi digital.
Dalam pemaparannya, Adnan menegaskan bahwa perilaku yang selama ini dianggap sekadar candaan ternyata dapat berubah menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, banyak pelajar yang belum memahami bahwa komentar menghina, mempermalukan teman di media sosial, menyebarkan foto tanpa izin, hingga membuat konten yang menyerang nama baik seseorang dapat berujung pada proses hukum.
> “Masa depan para pelajar masih panjang. Jangan sampai hanya karena satu unggahan atau satu konten di media sosial, justru merusak masa depan sendiri dan berhadapan dengan hukum,” tegasnya di hadapan peserta penyuluhan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Jatim juga mengulas sejumlah pasal hukum yang berkaitan dengan bullying maupun cyberbullying. Di antaranya Pasal 433 KUHP tentang penghinaan atau penyerangan nama baik, Pasal 466 hingga 468 KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penghinaan melalui media elektronik.
Tak hanya itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait pelecehan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang kini marak terjadi melalui platform digital.
Melalui penyuluhan yang dikemas secara dialogis dan interaktif tersebut, para pelajar diajak lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital.
Suasana penyuluhan berlangsung hangat. Para siswa terlihat aktif mengajukan pertanyaan seputar penggunaan media sosial, batasan kebebasan berekspresi, hingga risiko hukum yang dapat muncul akibat unggahan yang dianggap melanggar aturan.
Pihak sekolah menyambut positif kegiatan edukasi hukum tersebut karena dinilai mampu memberikan pemahaman nyata kepada pelajar mengenai pentingnya menjaga perilaku, baik di lingkungan sekolah maupun di dunia maya.
Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri menjadi salah satu langkah preventif Kejati Jatim dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda. Melalui program ini, diharapkan para pelajar tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki pemahaman hukum dan etika digital yang kuat.
Dengan meningkatnya penggunaan media sosial di era digital saat ini, Kejati Jatim berharap generasi muda mampu menjadi pengguna internet yang bijak, bertanggung jawab, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari bullying maupun ancaman hukum digital.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi