Gresik, Aldera News – Euforia sepak bola yang seharusnya menjadi ajang mempererat persaudaraan antarsuporter justru berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung proses hukum. Delapan oknum suporter diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Surabaya di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena aksi brutal yang dilakukan para pelaku diduga dipicu oleh kekecewaan akibat tim sepak bola yang mereka dukung gagal meraih kemenangan dalam pertandingan. Emosi yang tidak terkendali kemudian berubah menjadi tindakan main hakim sendiri terhadap korban yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hasil pertandingan tersebut.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku melampiaskan rasa kecewa dan amarah mereka setelah tim favorit yang didukung tidak mampu memenangkan pertandingan.
“Motif utama yang terungkap dari hasil pemeriksaan adalah luapan emosi karena tim sepak bola yang mereka dukung gagal meraih kemenangan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, situasi semakin memanas setelah muncul dugaan dan tuduhan sepihak dari salah satu pelaku yang menyebut korban pernah terlibat dalam aksi penyerangan terhadap rekan-rekan mereka pada peristiwa sebelumnya. Dugaan yang tidak didasari bukti tersebut kemudian memicu emosi kelompok hingga berujung pada tindakan pengeroyokan.
Polisi menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi tanpa adanya fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, provokasi tersebut berhasil mempengaruhi pelaku lain hingga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat kejadian, korban yang diketahui bernama Alvin Rajendriya Fausta, warga Lakarsantri, Surabaya, menjadi sasaran serangan sekelompok orang.
Korban mengalami sejumlah luka akibat pukulan dan tendangan yang dilancarkan para pelaku secara bersama-sama. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RBP (23) warga Kebomas, FF (24) warga Segoromadu, Kebomas, BKS (23) warga Sidorukun, WA (22) warga Cerme, PAR (20) warga Kedanyang, Kebomas, MZ warga Kebomas, MAR warga Manyar, seluruhnya berasal dari Kabupaten Gresik, serta YPR (23) yang merupakan warga Gedangan, Kabupaten Malang.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan suporter sepak bola, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, fanatisme terhadap klub sepak bola tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan yang merugikan orang lain. Semangat mendukung tim kesayangan harus diwujudkan secara sportif, tertib, dan menghormati hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan anarkis yang dipicu emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Aparat kepolisian berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh elemen suporter dapat berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban, baik di dalam maupun di luar arena pertandingan.
Aldera News
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi