Gresik | Aldera News
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Gresik. Seorang pria berinisial MS alias Zazuli (42), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Tak hanya itu, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena berusaha melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial AS (21) kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di halaman rumah di wilayah Desa Iker-Iker, Kecamatan Cerme, pada Rabu siang (13/5/2026).
Saat itu korban baru pulang ke rumah dan berniat berganti pakaian. Namun karena terburu-buru, kunci kendaraan masih tertinggal di dasbor motor. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya.
Beberapa saat kemudian korban menyadari sepeda motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Upaya pengungkapan kasus semakin terbantu setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait keberadaan seseorang yang dicurigai terlibat dalam tindak kriminal.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Kamis (14/5/2026).
Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melawan dan mencoba menggagalkan proses penangkapan. Setelah memberikan peringatan sesuai prosedur, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku untuk melumpuhkan perlawanannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MS tidak hanya terlibat dalam satu aksi pencurian. Kepada penyidik, ia mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya empat lokasi berbeda, yakni dua titik di wilayah Kecamatan Menganti, satu lokasi di Kecamatan Cerme, serta satu lokasi lainnya di Kota Surabaya.
Polisi juga mengungkap bahwa motif utama pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut didorong oleh faktor ekonomi. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, hasil penjualan kendaraan curian disebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan akibat ketergantungan terhadap narkoba.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Meski pernah dihukum, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Kapolres.
Catatan kepolisian menunjukkan, tersangka bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan akibat kasus pencurian kendaraan bermotor yang sama. Riwayat kriminal tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan tingginya tingkat residivisme pelaku.
Sementara itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi saat ini memburu seorang pria bernama Saiful yang diduga berperan sebagai rekan pelaku dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.
Petugas juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun keterlibatan pelaku lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci tidak tertinggal serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir peluang terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi