Korban Penjual Tempe Diserang Saat Subuh, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati dan Rencana yang Disusun Sejak Lama
PACITAN | ALDERA NEWS – Misteri kasus penyiraman air keras terhadap seorang penjual tempe di Kabupaten Pacitan akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pacitan. Dalam waktu relatif singkat, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga, yakni seorang ayah dan anak yang diduga kuat telah merencanakan aksi tersebut jauh hari sebelumnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kabupaten Pacitan, pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban yang berprofesi sebagai penjual tempe tengah beraktivitas seperti biasa sebelum secara tiba-tiba menjadi sasaran serangan menggunakan cairan berbahaya yang diduga air keras.
Kasus tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat karena aksi pelaku dinilai sangat nekat dan berpotensi menyebabkan luka serius terhadap korban. Menanggapi kejadian itu, Satreskrim Polres Pacitan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan berbagai keterangan saksi, petunjuk di lokasi kejadian, serta mendalami hubungan antara korban dan para pelaku.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan tim penyidik sejak laporan diterima.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan dua orang tersangka berinisial SY (58) dan RC (26) yang diketahui merupakan ayah dan anak kandung. Keduanya ditangkap di kediamannya di wilayah Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif utama aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi yang telah lama dipendam oleh salah satu pelaku. Tersangka SY mengaku menyimpan rasa sakit hati setelah menduga istrinya memiliki hubungan khusus dengan korban.
Selain persoalan dugaan hubungan pribadi tersebut, penyidik juga menemukan adanya masalah lain berupa utang-piutang yang disebut belum diselesaikan oleh korban. Kombinasi persoalan tersebut diduga memperkuat emosi pelaku hingga akhirnya memutuskan melakukan aksi kekerasan.
Lebih lanjut, penyidikan mengungkap fakta bahwa niat untuk melukai korban ternyata bukan muncul secara spontan. Berdasarkan pengakuan tersangka, rencana tersebut sudah pernah dibicarakan sejak April 2025. Saat itu tersangka SY sempat mengajak anaknya untuk melakukan tindakan terhadap korban, namun rencana tersebut belum terlaksana.
Seiring berjalannya waktu, keinginan tersebut kembali muncul pada Minggu, 10 Mei 2026, dan kembali dibahas pada Selasa, 12 Mei 2026. Hingga akhirnya pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, rencana tersebut benar-benar diwujudkan dengan melakukan penyiraman cairan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Polres Pacitan menegaskan bahwa setiap bentuk aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perselisihan maupun persoalan pribadi seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan tidak ada fakta lain yang terlewat dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dendam dan emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak serta membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam •
Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi