Jakarta – ALDERA NEWS
Upaya memberikan masa depan yang lebih baik bagi mantan pecandu narkotika terus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tidak hanya fokus pada proses rehabilitasi, tetapi juga memastikan mereka memiliki kesempatan untuk kembali hidup mandiri, produktif, dan diterima oleh masyarakat setelah menyelesaikan masa pemulihan.
Langkah konkret tersebut terlihat dalam pertemuan antara Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Marthinus Hukom melalui jajaran BNN RI yang dipimpin Suyudi Ario Seto, dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI), Ahmad Haikal Hasan, yang berlangsung di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta Timur.
Pertemuan strategis itu menghasilkan pembahasan penting terkait rencana kerja sama pemberdayaan mantan pecandu narkotika melalui program Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah di Indonesia.
Program tersebut diharapkan menjadi solusi nyata dalam menjawab tantangan yang selama ini dihadapi para mantan pecandu narkotika. Meski telah berhasil menjalani rehabilitasi dan dinyatakan pulih, tidak sedikit dari mereka yang masih harus berhadapan dengan stigma sosial, diskriminasi, hingga sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak.
Padahal, akses terhadap pekerjaan merupakan salah satu faktor penting yang dapat memperkuat proses pemulihan. Kesempatan untuk bekerja tidak hanya membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga membangun rasa percaya diri, meningkatkan kualitas hidup, serta mencegah risiko kambuh atau relapse yang kerap mengintai mantan penyalahguna narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menyampaikan komitmen dan kesiapan lembaganya untuk melibatkan mantan pecandu narkotika sebagai Pendamping Proses Produk Halal. Menurutnya, pemberian kesempatan kerja merupakan bentuk nyata dukungan terhadap proses reintegrasi sosial bagi mereka yang telah berjuang meninggalkan ketergantungan narkotika.
BPJPH sebelumnya juga telah menjalankan program serupa dengan melibatkan mantan warga binaan pemasyarakatan. Keberhasilan program tersebut menjadi dasar optimisme bahwa mantan pecandu narkotika pun memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, berkontribusi, dan menjadi bagian produktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kepala BNN RI menyambut positif langkah BPJPH yang membuka ruang pemberdayaan bagi para mantan pecandu yang telah menyelesaikan program rehabilitasi. Menurutnya, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemulihan medis maupun sosial, tetapi juga dukungan berkelanjutan berupa akses pekerjaan dan lingkungan yang mendukung.
BNN menilai sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pemulihan yang komprehensif. Dengan adanya peluang kerja yang jelas, para mantan pecandu dapat membangun kehidupan baru yang lebih baik serta terhindar dari berbagai faktor yang dapat memicu kembali penyalahgunaan narkotika.
Selain membahas program pemberdayaan, pertemuan tersebut juga menyoroti perkembangan ancaman narkotika yang terus mengalami perubahan modus. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah maraknya penyalahgunaan liquid vape yang kini mulai dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika sebagai sarana konsumsi narkoba.
BNN mengungkapkan bahwa berbagai jenis narkotika dalam bentuk cair terus dikembangkan dan disamarkan agar dapat digunakan melalui perangkat rokok elektronik. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena sulit dikenali dan kerap menyasar kalangan muda yang menjadikan vape sebagai bagian dari gaya hidup modern.
Fenomena tersebut menjadi tantangan baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Oleh karena itu, BNN berharap adanya dukungan dan kolaborasi dari BPJPH untuk memperkuat edukasi serta langkah-langkah preventif guna mencegah penyalahgunaan liquid vape yang berpotensi mengandung zat terlarang.
Kerja sama lintas sektor dinilai sangat penting mengingat ancaman narkotika kini tidak lagi hadir dalam bentuk konvensional. Peredaran narkoba telah berkembang mengikuti tren dan teknologi sehingga membutuhkan strategi pencegahan yang lebih adaptif, inovatif, dan melibatkan berbagai elemen bangsa.
Menutup pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan resmi kerja sama. Kesepakatan ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih luas dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus membuka peluang kehidupan baru bagi para mantan pecandu narkotika di Indonesia.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah ingin menegaskan bahwa setiap individu yang telah berkomitmen untuk pulih dari penyalahgunaan narkotika berhak memperoleh kesempatan kedua. Dengan dukungan pekerjaan, pembinaan, dan penerimaan sosial yang baik, mereka dapat kembali menjadi pribadi yang produktif serta berkontribusi bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi