SURABAYA | ALDERA NEWS
Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali dibuktikan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan Surabaya Utara, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah cukup besar.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24) di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya Utara.
Tersangka diketahui merupakan warga asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang telah siap diedarkan kepada para pembeli.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos yang ditempati tersangka," terang AKBP Dodi Pratama.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 76 kantong plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram. Barang haram tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kembali di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu dompet kecil warna hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan kosong, dua sekrop yang terbuat dari sedotan plastik berukuran besar, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000 serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka IM mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial IS yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di kawasan Simolawang, Surabaya. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, barang pesanan diantarkan langsung ke tempat tinggal tersangka untuk kemudian diedarkan kembali.
AKBP Dodi Pratama mengungkapkan bahwa sistem pembayaran yang digunakan tersangka bersama pemasoknya tergolong unik. Pembayaran dilakukan setelah barang tersebut berhasil terjual kepada para pengguna atau pembeli.
"Modus yang digunakan adalah sistem setor. Setelah sabu terjual, baru dilakukan pembayaran kepada pemasok. Cara ini sering digunakan untuk mempermudah perputaran barang di lapangan," jelasnya.
Dari hasil pendalaman penyidik, tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Februari 2026. Dalam menjalankan aksinya, IM membeli sabu secara rutin dari pemasoknya dengan jumlah antara 20 hingga 50 gram setiap minggu.
Sabu tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam paket-paket kecil dan dijual kembali dengan harga sekitar Rp100 ribu per poket, menyasar kalangan pengguna di wilayah Surabaya Utara dan sekitarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memerangi jaringan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi di wilayah Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan Kota Surabaya yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi