x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

SP3 Kasus Sunama Disorot Tajam, Publik Desak Gelar Perkara Ulang: Ada Fakta yang Belum Terungkap?

Avatar Redaksi

Peristiwa

SAMPANG | ALDERA NEWS

 

Keputusan penghentian penyelidikan (SP3 Lidik) atas laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus memantik kontroversi. Bukannya meredakan polemik, langkah penghentian perkara yang diterbitkan pada 20 Mei 2026 justru memunculkan gelombang pertanyaan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum terjawab secara terang. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh rangkaian penyelidikan benar-benar telah dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan penghentian perkara diterbitkan.

 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, visum, serta barang bukti berupa rekaman video yang dinilai belum memenuhi unsur pidana. Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya mampu menghapus keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Berbagai pertanyaan kritis pun bermunculan.

 

Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, mengapa proses penanganan laporan tersebut berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dihentikan?

 

Jika alat bukti dianggap belum memenuhi syarat, apakah seluruh saksi yang mengetahui peristiwa telah dimintai keterangan secara lengkap?

 

Apakah upaya pemanggilan ulang terhadap saksi yang tidak hadir telah dilakukan secara maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku?

 

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh fakta yang berpotensi mengungkap kejadian sebenarnya benar-benar telah diuji secara objektif oleh penyidik?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi dasar munculnya tuntutan agar kasus Sunama dievaluasi kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus.

 

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penghentian penyelidikan tidak dilakukan secara prematur serta benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang lengkap dan komprehensif.

 

Dalam sistem peradilan pidana, keterangan saksi merupakan salah satu instrumen penting untuk membuat terang suatu peristiwa. Karena itu, apabila masih terdapat saksi yang belum memberikan keterangan secara maksimal atau belum seluruhnya diperiksa, maka ruang untuk melakukan pendalaman perkara dinilai masih terbuka.

 

Tidak sedikit pihak yang berpendapat bahwa transparansi menjadi kebutuhan utama dalam kasus ini. Sebab, setiap keputusan penghentian perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan publik secara objektif.

 

Desakan juga mengarah kepada fungsi pengawasan internal kepolisian agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut. Langkah pengawasan dianggap penting guna memastikan seluruh prosedur penyelidikan telah dijalankan sesuai aturan dan tidak ada tahapan yang terlewatkan.

 

Menurut kalangan pemerhati hukum, apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru, saksi tambahan, maupun alat bukti lain yang relevan, maka terbuka kemungkinan dilakukan peninjauan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, Sunama sebagai pelapor juga didorong untuk memanfaatkan hak hukumnya dengan mengajukan keberatan resmi serta permohonan gelar perkara khusus kepada pengawas internal kepolisian maupun instansi yang berwenang di tingkat yang lebih tinggi.

 

Langkah tersebut dinilai sebagai jalur konstitusional untuk menguji kembali dasar penghentian penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Kini, kasus Sunama tidak lagi dipandang sebagai perkara biasa. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Kabupaten Sampang.

 

Masyarakat menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam merespons berbagai pertanyaan yang masih mengemuka. Sebab, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keputusan akhir sebuah perkara, tetapi juga melalui proses yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pada akhirnya, hukum tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan sebuah surat penghentian perkara. Ketika masih terdapat ruang yang perlu diuji dan fakta yang belum sepenuhnya terungkap, maka evaluasi menjadi bagian penting dalam menghadirkan rasa keadilan yang sesungguhnya.

 

Publik kini menanti, apakah pintu gelar perkara ulang akan dibuka untuk menjawab seluruh keraguan yang berkembang, atau justru polemik ini akan terus menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Jumat, 05 Jun 2026 23:53 WIB | Info Publik

Terduga Otak Pengeroyokan H.YS Belum Tertangkap

SURABAYA – ALDERA NEWS | Penanganan kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa Louis Prasetya di Surabaya hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski s ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:44 WIB | Info Publik

Lawan Polisi Saat Ditangkap, Perampok Bersenjata Clurit di Bondowoso Tersungkur Ditembak Petugas

BONDOWOSO – ALDERA NEWS | Komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku p ...
Jumat, 05 Jun 2026 15:29 WIB | Info Publik

Motor Curian Berhasil Ditemukan, Polres Pasuruan Kembalikan Kendaraan Korban dalam Pengungkapan Kasus Curanmor

PASURUAN – ALDERA NEWS | Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan membuahkan hasil. D ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:49 WIB | Info Publik

PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelist

DENPASAR, 5 Juni 2026* Dalam upaya memastikan keamanan pasokan listrik dan keandalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum, ...
Jumat, 05 Jun 2026 13:47 WIB | Peristiwa

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan

TABANAN, 4 Juni 2026* – Memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) m ...
Kamis, 04 Jun 2026 17:34 WIB | Menkumham

Karutan Surabaya Tegas! Keamanan Diperkuat, Pelayanan Publik Harus Bebas Maladministrasi

SURABAYA – ALDERA NEWS | Komitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur. ...