SURABAYA — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkelindan dengan jaringan narkotika kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang warga Kabupaten Bangkalan, Dony Adi Saputra, kini duduk di kursi terdakwa setelah diduga menjadi “operator keuangan” dalam pusaran transaksi miliaran rupiah yang terkait praktik ilegal tersebut.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2026), mengungkap peran Dony yang disebut tidak sekadar pemilik rekening, melainkan turut aktif mengatur aliran dana atas perintah seorang kepala desa di Bangkalan, Muzamil, yang hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, sejak November 2021 hingga Januari 2025, rekening milik terdakwa digunakan sebagai “penampung utama” setoran tunai. Nilainya tidak main-main—mencapai lebih dari Rp11,4 miliar.
Lonjakan transaksi paling signifikan terjadi pada 2024 dan 2025. Dalam kurun waktu dua tahun itu saja, uang yang masuk mencapai lebih dari Rp10 miliar. Angka ini memantik kecurigaan aparat, mengingat profil terdakwa yang tidak memiliki latar belakang usaha besar yang sepadan.
Aliran Dana ke Banyak Rekening, Pola Diduga Terstruktur
Tak berhenti pada penampungan, Dony juga disebut menjalankan perintah untuk mendistribusikan dana ke berbagai pihak. Dalam persidangan, jaksa merinci sejumlah nama penerima transfer dengan total nilai yang bervariasi, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Modus ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk memecah aliran uang agar tidak mudah terlacak. Bahkan, rekening atas nama istri terdakwa turut dikendalikan untuk mendukung transaksi tersebut.
“Peran terdakwa bukan pasif. Ia mengetahui dan mengikuti alur transaksi, termasuk memindahkan dana ke sejumlah rekening lain sesuai instruksi,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Penarikan Fantastis: Rp37,5 Miliar Tunai
Yang lebih mencengangkan, terdakwa juga melakukan penarikan uang secara tunai dengan frekuensi tinggi. Totalnya mencapai Rp37,5 miliar dalam 44 kali transaksi sepanjang periode perkara.
Uang tersebut, menurut jaksa, tidak berhenti di tangan terdakwa. Dana kemudian diserahkan kepada Muzamil untuk dibelanjakan dalam bentuk aset.
Sejumlah aset yang disebut dalam dakwaan antara lain:
Properti kos dua lantai di kawasan Jalan Muria, Bangkalan
Sebidang tanah bernilai sekitar Rp1 miliar
Pembangunan usaha kafe dan tempat billiard
Aset-aset ini diduga kuat sebagai bentuk pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana.
Jejak Narkotika: Transaksi Sabu 1 Kilogram
Perkara ini semakin berat setelah jaksa juga menjerat terdakwa dengan tindak pidana narkotika. Rekening milik Dony diketahui menerima aliran dana yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Salah satunya adalah transfer sebesar Rp507 juta yang disebut sebagai pembayaran sabu seberat 1 kilogram dari seorang terpidana kasus narkotika.
Tak hanya itu, terdapat pula aliran dana lain sebesar Rp150 juta dari jaringan berbeda, serta transaksi dengan pihak yang terhubung dengan bandar ekstasi.
Jaksa menegaskan, terdakwa diduga mengetahui bahwa uang yang dikelolanya berkaitan dengan bisnis haram tersebut.
Imbalan “Receh” di Balik Transaksi Miliaran
Ironisnya, di balik perputaran uang puluhan miliar rupiah, terdakwa disebut hanya menerima imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.
Nilai tersebut dinilai sangat kecil dibanding risiko hukum yang kini harus dihadapi, sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan besar kerap memanfaatkan pihak lain sebagai perantara.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Dony dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
serta ketentuan dalam KUHP terkait penyertaan tindak pidana
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mengingat kasus ini menyangkut dua kejahatan serius sekaligus: pencucian uang dan peredaran narkotika.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih terus memburu Muzamil, sosok yang disebut sebagai aktor utama di balik aliran dana tersebut.
ALDERA NEWS
“Tajam, Terpercaya, Tanpa Kompromi”
( Redaksi)
Editor : Redaksi