SAMPANG | ALDERA NEWS
Penghentian penyelidikan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan Sunama, seorang perempuan lanjut usia asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menuai sorotan publik.
Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) yang diterbitkan Satreskrim Polres Sampang pada 20 Mei 2026 justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, keputusan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan yang belum terjawab secara terang.
Di hadapan awak media, Sunama tak mampu menyembunyikan kesedihannya. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, perempuan renta itu mengaku hanya ingin mendapatkan keadilan atas laporan yang telah diajukannya.
> “Saya ini orang kecil, saya cuma mencari keadilan. Kenapa waktu saya melapor malah seperti dipersulit? Saya bahkan diminta tidak bicara kepada wartawan. Kalau memang semuanya sudah benar, kenapa saya harus diam?” ujar Sunama lirih.
Pihak kepolisian sebelumnya menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena hasil visum tidak menunjukkan adanya luka fisik, rekaman video yang diajukan pelapor dinilai tidak memperlihatkan tindakan penganiayaan, serta alat bukti yang tersedia dianggap belum memenuhi unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru yang kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat mempertanyakan mengapa penyelidikan dihentikan ketika masih terdapat saksi yang belum diperiksa secara menyeluruh. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai kehadiran terlapor yang disebut sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, namun tidak terlihat adanya langkah tegas untuk memastikan proses klarifikasi berjalan optimal.
Sorotan lainnya muncul dari pengakuan Sunama yang menyebut dirinya sempat diminta untuk tidak membicarakan perkara yang dilaporkannya kepada media.
Menurut Sunama, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026.
> “Saya datang pagi sesuai panggilan. Saya menunggu sampai siang karena katanya terlapor akan datang. Tapi sampai saya pulang, orang itu tidak pernah muncul. Kalau dia tidak datang, kenapa kasus saya malah dihentikan?” ungkapnya penuh kekecewaan.
Tak hanya itu, Sunama juga menyoroti pemanggilan anak perempuannya, Suna, sebagai saksi pada malam hari. Menurutnya, kondisi tersebut membuat sang anak merasa takut dan akhirnya memilih tidak hadir.
> “Anak saya perempuan. Dipanggil malam-malam, ya takut. Kenapa tidak siang seperti biasanya? Apa memang begitu prosedurnya?” tanyanya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berkembang menjadi perhatian masyarakat luas.
Publik mempertanyakan bagaimana sebuah perkara dapat disimpulkan tidak memiliki cukup bukti apabila seluruh saksi yang dianggap penting belum diperiksa secara tuntas. Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai dasar kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana ketika masih terdapat pihak yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Meski menghadapi kenyataan pahit atas terbitnya SP3, Sunama menegaskan dirinya belum menyerah untuk memperjuangkan keadilan.
Dengan suara terbata dan air mata yang terus mengalir, ia memohon agar kasus yang dilaporkannya dapat dibuka kembali melalui mekanisme yang berlaku.
> “Saya mohon, buka lagi kasus ini. Periksa semua saksi. Kalau memang saya salah, katakan saya salah. Tapi kalau saya benar, jangan kubur keadilan saya dengan surat penghentian,” tegasnya.
Seiring mencuatnya berbagai pertanyaan yang belum terjawab, desakan untuk dilakukan gelar perkara ulang pun semakin menguat. Sejumlah warga berharap seluruh fakta yang ada dapat diuji secara terbuka dan transparan demi menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.
Bagi masyarakat kecil seperti Sunama, hukum merupakan tempat terakhir untuk mencari keadilan. Ketika proses tersebut dianggap berakhir sebelum seluruh pertanyaan terjawab, yang tersisa bukan hanya ketidakpuasan, tetapi juga luka kepercayaan terhadap penegakan hukum itu sendiri.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
Editor : Redaksi