PAMEKASAN | ALDERA NEWS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya berhasil membekuk seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga menjadi otak penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah terhadap belasan calon jemaah asal Kabupaten Pamekasan, Madura.
Tersangka yang diketahui merupakan pemilik salah satu biro travel umrah itu sempat masuk dalam daftar pencarian dan melarikan diri usai dilaporkan para korban. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap SKN di tempat persembunyiannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu dini hari (24/5/2026).
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik lantaran jumlah korban mencapai 17 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp319 juta.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga jauh lebih murah dibanding tarif normal.
“Tersangka menawarkan paket umrah sebesar Rp18,5 juta per orang kepada korban berinisial SC (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan. Karena harga yang ditawarkan cukup murah, korban kemudian mengajak dan mendaftarkan total 17 calon jemaah,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2026).
Menurut polisi, seluruh biaya keberangkatan telah dilunasi oleh para calon jemaah. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan menuju Tanah Suci pada 7 Februari 2026.
Namun harapan para jemaah untuk menunaikan ibadah umrah berubah menjadi kekecewaan mendalam. Sehari sebelum jadwal keberangkatan, tersangka mendadak menyampaikan bahwa visa perjalanan belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.
“Alasan yang disampaikan tersangka saat itu karena visa belum keluar. Namun setelah ditelusuri, ternyata keberangkatan memang tidak pernah diproses sebagaimana mestinya,” ungkap AKP Yoyok.
Merasa curiga dan dirugikan, para korban kemudian meminta pengembalian dana penuh atau refund dengan batas waktu 3×24 jam. Sayangnya, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh tersangka.
Bukannya menunjukkan itikad baik, SKN justru menghilang dan sulit dihubungi. Kondisi tersebut membuat para korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Pamekasan agar segera diproses secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mengaku telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka. Namun SKN dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Akan tetapi tersangka tidak hadir dan cenderung menghindar dari proses hukum,” tegasnya.
Setelah mengantongi sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku, tim Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Pasuruan.
Kini SKN telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan travel umrah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Masyarakat diimbau memastikan legalitas travel, izin resmi penyelenggara, hingga rekam jejak perusahaan sebelum melakukan pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi