SURABAYA – ALDERA NEWS | Aksi pembobolan rumah toko (ruko) yang sempat viral di kawasan Jalan Wonokusumo Wetan, Kecamatan Semampir, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial F alias Maamo (32) berhasil diamankan setelah terbukti melakukan pencurian di rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.
Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto mengungkapkan, tersangka membawa kabur uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit telepon genggam milik korban. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat korban pulang ke Madura.
Dengan menggunakan kawat bekas hanger yang telah dipersiapkan sebelumnya, tersangka berhasil membuka pintu rumah dan masuk ke dalam bangunan. Setelah itu, ia mengambil uang yang disimpan di dalam celengan di bawah tempat tidur sebelum mencari barang berharga lainnya.
“Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp7 juta dari dalam celengan, kemudian mencari barang lain yang dapat dibawa,” ujar Kompol Herry Iswanto, Rabu (3/6).
Dalam rekaman CCTV yang beredar dan sempat viral di media sosial, pelaku terlihat menutupi kepala dan wajahnya menggunakan kain untuk menghindari identifikasi. Namun upaya tersebut tidak mampu mengelabui petugas.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta serangkaian penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di tempat kosnya di kawasan Wonokusumo Bhakti, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka bukan hanya terlibat dalam kasus yang viral tersebut. Ia juga diduga melakukan aksi pembobolan lainnya di kawasan yang sama pada 6 Mei 2026.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Ia sengaja membawa kawat bekas hanger dari rumah untuk digunakan sebagai alat membuka pintu yang terkunci.
“Kawat itu sudah dibawa dari rumah. Pelaku memang telah mempersiapkan aksinya sebelum berangkat ke lokasi,” jelas Kompol Herry Iswanto.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus pembobolan rumah. Meski pernah merasakan hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam merespons setiap laporan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto serta dukungan penuh Kanit Reskrim IPDA H. Mochamad Su’ud, berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Semampir.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan patroli, pengawasan wilayah rawan, serta respons cepat terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan warga. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa dihantui aksi kejahatan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan bahwa Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar potensi tindak kejahatan dapat dicegah sejak dini.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi