PASURUAN – ALDERA NEWS | Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan membuahkan hasil. Dalam kegiatan press release yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026), polisi tidak hanya membeberkan keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga menyerahkan kembali kendaraan hasil curian kepada pemiliknya.
Momen penyerahan sepeda motor tersebut berlangsung penuh haru. Korban yang sebelumnya kehilangan kendaraan miliknya tampak tak mampu menyembunyikan rasa syukur saat motor yang selama berbulan-bulan hilang akhirnya kembali ke tangannya.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono memimpin langsung kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi N 5202 TAK milik warga Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, aksi pencurian terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB saat kendaraan diparkir di teras rumah korban.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Pasuruan segera melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial LH alias G (37), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi yang dilakukan petugas, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gudang Katul, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menancap pada kendaraan. Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor dan menyembunyikannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada korban tindak kejahatan.
Menurutnya, keberhasilan menemukan kembali kendaraan milik korban menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan yang profesional dan terukur.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terlibat perkara serupa di wilayah Gempol pada tahun 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor. Masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir serta menambah pengamanan kendaraan guna meminimalisir peluang terjadinya aksi pencurian.
Sementara itu, suasana haru terlihat saat kendaraan yang berhasil ditemukan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Korban yang selama ini kehilangan sarana transportasi untuk menunjang aktivitas sehari-hari mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kerja keras aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga kendaraan dapat kembali dimiliki secara utuh.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian di berbagai wilayah.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi