BONDOWOSO – ALDERA NEWS | Komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan disertai kekerasan berhasil diamankan setelah petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Tersangka berinisial S (51), warga Kecamatan Cermee, Bondowoso, diamankan setelah diduga menjadi pelaku perampokan yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu saat situasi sepi. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa clurit berukuran besar.
Tak hanya mengancam, pelaku juga membungkam mulut korban serta mengikat kedua tangan korban agar tidak dapat melakukan perlawanan maupun meminta pertolongan. Kekerasan yang dilakukan pelaku semakin brutal ketika korban dipukul menggunakan gagang clurit hingga mengalami luka di bagian kepala.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga dan perhiasan milik korban yang berada di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil serta trauma mendalam.
Kasus perampokan yang meresahkan masyarakat itu segera menjadi perhatian serius jajaran Polres Bondowoso. Tim Satreskrim dan Unit Opsnal bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan berbagai petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka. Namun saat proses penangkapan berlangsung, pelaku berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan sebagai langkah terakhir karena pelaku tidak kooperatif dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.
"Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah clurit besar jenis bulu ayam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan menunjukkan keseriusan Polres Bondowoso dalam menindak segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi