x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Kurir Sabu Jaringan Besar Dibekuk Polda Jateng, Belasan Paket Narkotika Disita, Pemasok Masuk Daftar Buronan

Avatar Redaksi

Info Publik

SEMARANG | ALDERA NEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kota Semarang.

 

Tersangka berinisial HF (35) ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil dipastikan.

 

"Setelah memperoleh informasi yang valid, tim bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Begitu lokasi pelaku dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya.

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan milik ibu tersangka. Saat menjalani pemeriksaan awal, HF mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kontrakannya yang berada di kawasan Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

 

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.

 

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok yang dijadikan tempat penyimpanan, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai sebagai sarana operasional tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Menurut pengakuannya, selama kurang lebih satu minggu terakhir dirinya bertugas sebagai kurir dengan sistem tempel sesuai arahan pemasok. Sebagai imbalan, tersangka menerima bayaran sekitar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.

 

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih luas hingga ke aktor utama di balik peredaran narkotika tersebut.

 

"Kami akan terus memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih buron. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Jawa Tengah. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional," ujarnya.

 

Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya.

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 15:08 WIB | Info Publik

Maulid Nabi di Simokerto, Modin Modina Teguhkan Komitmen Melayani Umat

SURABAYA | ALDERA NEWS – Semangat memperkuat pelayanan kepada masyarakat terus digaungkan Paguyuban Modin Modina Kecamatan Simokerto. Momentum Maulid Nabi M ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...