Kabupaten Gresik, Jawa Timur – Polemik pelayanan kesehatan kembali mencuat di RSUD Ibnu Sina Gresik. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan kendala akses layanan BPJS yang dialami seorang pasien berstatus tenaga cleaning service melalui sistem outsourcing di rumah sakit tersebut.
Aduan yang disampaikan oleh suami pasien langsung menarik perhatian masyarakat. Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga membuka diskusi lebih luas terkait keadilan akses layanan kesehatan bagi pekerja outsourcing di fasilitas publik.
Keluarga Pertanyakan Hak Layanan
Pihak keluarga mempertanyakan alasan pasien tidak dapat langsung memperoleh penanganan medis melalui skema BPJS, meskipun bekerja di lingkungan rumah sakit yang sama.
Mereka menilai kondisi ini mencerminkan adanya dugaan ketimpangan antara pegawai tetap dan tenaga outsourcing.
Saat datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), keluarga berharap pasien mendapatkan penanganan cepat sesuai haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Namun, proses yang diterima dinilai tidak sesuai harapan, sehingga menimbulkan kekecewaan.
Manajemen RSUD Bantah Diskriminasi
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD Ibnu Sina Gresik memberikan klarifikasi dan membantah adanya perlakuan diskriminatif.
> “Kami terikat aturan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan bertindak di luar regulasi, termasuk ketentuan BPJS,” ujar perwakilan manajemen usai mediasi.
Tidak Semua Kasus Ditanggung di IGD
Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa tidak semua kasus dapat langsung ditanggung BPJS di IGD.
Pasien yang tidak masuk kategori kegawatdaruratan diwajibkan mengikuti prosedur berjenjang melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1), seperti puskesmas atau klinik, sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Kondisi ini kerap menjadi titik krusial yang memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Status Outsourcing Jadi Titik Sorotan
Manajemen juga menegaskan bahwa tanggung jawab jaminan kesehatan bagi tenaga outsourcing berada pada perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor), bukan rumah sakit.
> “Untuk tenaga outsourcing, tanggung jawab jaminan kesehatan ada pada perusahaan penyedia,” tegas pihak RSUD.
Penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait efektivitas perlindungan kesehatan bagi pekerja outsourcing di lapangan.
Transparansi dan Sistem Jadi Sorotan
Kasus ini turut menyoroti pentingnya transparansi dalam penentuan status kegawatdaruratan pasien. Sejumlah pihak menilai kriteria tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat, sehingga menimbulkan persepsi subjektivitas.
Selain itu, alur administratif dalam sistem rujukan juga dinilai masih menjadi kendala yang berpotensi menghambat kecepatan penanganan pasien.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Peristiwa ini mendorong perlunya evaluasi pada beberapa aspek utama, antara lain:
Perlindungan pekerja outsourcing
Transparansi penilaian kegawatdaruratan
Optimalisasi sistem rujukan layanan kesehatan
Harapan Keluarga
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan outsourcing yang menaungi pasien.
Keluarga berharap adanya klarifikasi serta langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka menegaskan bahwa yang diharapkan bukan perlakuan khusus, melainkan akses layanan kesehatan yang adil dan setara.
ALDERA NEWS
Mengabarkan Fakta, Mengawal Keadilan
(Redaksi)
Editor : Redaksi