JAKARTA | ALDERA NEWS – Pelarian panjang MR alias “Bos Gendut”, buronan yang diduga merupakan salah satu bandar narkoba jaringan Kampung Bahari, Jakarta Utara, akhirnya terhenti dengan cara yang tak biasa.
Pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 7 November 2025 itu ditangkap petugas saat sedang menjalani perawatan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (13/8/2026).
Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pengejaran terhadap MR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Namanya dikaitkan dengan perkara peredaran sekitar 98 kilogram sabu yang sebelumnya berhasil diungkap aparat.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, petugas menemukan MR dalam kondisi sedang menjalani perawatan di sebuah klinik kecantikan.
“Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar. Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik,” ujar Brigjen Roy.
Saat diamankan, MR disebut mengenakan pakaian pasien berwarna merah muda dan sedang berbaring menjalani prosedur perawatan. Petugas kemudian langsung membawa tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, BNN kemudian membawa MR untuk menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang selama ini dijalankannya di kawasan Kampung Bahari.
Penggerebekan di lokasi tersebut sempat mendapat perlawanan dari sejumlah loyalis MR. Meski demikian, petugas BNN berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis ganja atau gorilla, senjata api beserta peluru, senjata tajam jenis samurai, serta uang tunai.
BNN juga tidak hanya membidik aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan MR. Penyidik kini turut mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.
Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana telah disita. Nilainya mencapai sekitar Rp39 miliar, ditambah uang tunai sekitar Rp1,27 miliar.
Petugas juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk mobil BMW dan sepeda motor Vespa.
Penangkapan MR menjadi langkah penting bagi BNN untuk membongkar lebih jauh jaringan narkoba yang selama ini beroperasi di kawasan Kampung Bahari. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
BNN memastikan proses hukum terhadap MR dan pihak-pihak lain yang diamankan akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi