ASAHAN — Upaya pengiriman narkotika dalam jumlah besar menuju Madura berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara. Polisi mengamankan seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Dari tangan J, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan.
Informasi awal diterima Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.05 WIB. Laporan masyarakat menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengamatan di sekitar kawasan yang dimaksud. Tidak lama berselang, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang duduk di sebuah kedai.
Petugas langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Barang bukti yang ditemukan berupa empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram. Selain itu, ditemukan pula dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial J. Kepada petugas, J menyebut narkotika tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang berada di wilayah Madura.
J diduga diperintahkan membawa seluruh paket narkotika tersebut menuju Madura. Sebagai imbalannya, J dijanjikan upah sebesar Rp80 juta apabila barang berhasil sampai dan diterima oleh pihak yang memesan.
Namun, sebelum misi pengiriman tersebut terlaksana, langkah J terhenti setelah lebih dahulu diamankan personel Satres Narkoba Polres Asahan.
Selanjutnya, J bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri asal-usul narkotika, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta tujuan akhir barang haram tersebut di wilayah Madura.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jaringan peredaran narkotika lintas daerah terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi