BONGKAR SINDIKAT NASIONAL! Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Pembobol Modul BTS, Kerugian Tembus Rp60 Miliar

Reporter : Redaksi

JAKARTA | ALDERA NEWS – Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi lintas provinsi. Aksi sindikat tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi hingga mencapai sekitar Rp60 miliar.

 

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 12 orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah. Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.

 

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu operator telekomunikasi yang mengalami gangguan layanan di sejumlah wilayah. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi kuat bahwa gangguan tersebut dipicu oleh hilangnya modul BTS akibat aksi pencurian yang dilakukan secara terorganisasi.

 

> "Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua jaringan berbeda yang melakukan pencurian modul BTS di berbagai daerah," ujar Kombes Arsya, Senin (13/7/2026).

 

 

 

Dua Jaringan Besar Beroperasi Lintas Wilayah

 

Hasil penyelidikan mengungkap, jaringan pertama menjalankan aksinya di wilayah Jakarta Timur, Bandung (Jawa Barat), hingga beberapa daerah di Pulau Sumatera. Dari kelompok ini, polisi menangkap lima orang pelaku.

 

Penyidik menemukan fakta bahwa jaringan tersebut memiliki hubungan dengan seorang penadah yang merupakan warga negara asing asal China. Dari hasil penyelidikan, tercatat 193 modul BTS telah berhasil dikirim ke luar negeri, sementara 31 modul lainnya berhasil diamankan sebelum sempat dikirim.

 

Sementara itu, jaringan kedua beroperasi di wilayah Serang (Banten), Kalimantan, hingga Sumatera. Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan ini. Mereka juga diduga menjual hasil curiannya kepada jaringan penadah yang kemudian mengekspor modul tersebut ke luar negeri.

 

Secara keseluruhan, kedua kelompok tersebut diduga telah mencuri sekitar 600 unit modul BTS, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

 

Eks Teknisi Direkrut untuk Jalankan Aksi

 

Kombes Arsya menjelaskan, sindikat ini memiliki pola kerja yang cukup rapi. Para penadah dari luar negeri terlebih dahulu mencari jaringan di Indonesia yang mampu merekrut orang-orang dengan kemampuan teknis.

 

Mereka kemudian merekrut mantan teknisi pemasangan BTS yang memahami struktur perangkat telekomunikasi, termasuk cara melepas modul tanpa menimbulkan kerusakan mencolok.

 

"Sindikat ini sengaja mencari orang-orang yang memahami sistem BTS sehingga proses pencurian berlangsung cepat dan terarah," jelasnya.

 

Target utama mereka adalah modul BTS generasi terbaru yang mendukung jaringan 5G, karena memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional.

 

Modus Menyamar sebagai Petugas Resmi

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

 

Sebagian pelaku mengenakan ID Card atau tanda pengenal menyerupai petugas resmi, sehingga terlihat seperti teknisi yang sedang melakukan perawatan jaringan. Namun ada pula yang memilih beraksi pada malam hingga dini hari saat kondisi lokasi sepi.

 

Setelah berhasil mengambil modul, barang hasil curian dijual kepada penadah di Indonesia dengan harga sekitar Rp2,6 juta per unit. Selanjutnya, penadah kembali menjual modul tersebut ke luar negeri dengan harga sekitar Rp3,8 juta per unit, sehingga memperoleh keuntungan besar dari setiap transaksi.

 

Polri Masih Memburu Tiga Buronan

 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG, dan seorang perempuan berinisial L.

 

Selain itu, penyidik juga masih memburu tiga tersangka lain berinisial FH, AM, dan ID yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terlibat dalam penjualan perangkat telekomunikasi hasil kejahatan tersebut.

 

Polri juga mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk memperketat sistem pengamanan infrastruktur vital, meningkatkan pengawasan di lokasi BTS, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar aksi serupa dapat dicegah sejak dini.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru