HUT KE-81 RI: MERDEKA DARI PENJAJAHAN, KAPAN MERDEKA DARI KORUPSI?

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan makna kemerdekaan. Bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang sejauh mana bangsa ini mampu membebaskan diri dari korupsi, ketidakadilan, dan lunturnya semangat kebangsaan.

 

Eko Gagak, Pak Dar, dan Bang Udin menyoroti dua persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, yakni bergesernya tradisi perlombaan 17 Agustus serta masih kuatnya persoalan korupsi yang dinilai belum sepenuhnya dapat diberantas.

 

Menurut mereka, tidak adanya perlombaan di sejumlah lingkungan RT/RW tidak berarti mengurangi makna kemerdekaan. Perlombaan 17 Agustus pada dasarnya merupakan hiburan sekaligus sarana mempererat hubungan sosial masyarakat, bukan ukuran utama nasionalisme.

 

Ada sejumlah alasan kegiatan lomba mulai dikurangi, antara lain biaya hadiah dan konsumsi yang membebani kas lingkungan, kesibukan warga, potensi persaingan berlebihan, serta kekhawatiran kegiatan hiburan justru menggeser makna perjuangan kemerdekaan.

 

Sebagai gantinya, semangat HUT RI dapat diwujudkan melalui kegiatan yang lebih sederhana dan bermakna, seperti mengikuti upacara dengan khidmat, kerja bakti, gotong royong menghias lingkungan, malam tirakatan, doa bersama, hingga memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Ungkapan tentang "pahlawan yang menangis di makam" menjadi refleksi bahwa kemerdekaan tidak cukup hanya dirayakan dengan kemeriahan. Nilai perjuangan para pahlawan harus diwujudkan melalui persatuan, kepedulian, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

 

KORUPSI DAN MAKNA KEMERDEKAAN

 

Persoalan korupsi juga menjadi bagian penting dalam refleksi HUT ke-81 RI. Maraknya kasus rasuah menimbulkan kekecewaan masyarakat karena korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Secara hukum, setiap warga negara, termasuk narapidana, tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak tepat jika seseorang dilarang memperingati kemerdekaan hanya karena status hukumnya.

 

Namun, perhatian publik terhadap narapidana kasus korupsi biasanya kembali menguat setiap momentum 17 Agustus, terutama berkaitan dengan pemberian remisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, Eko Gagak, Pak Dar, dan Bang Udin menilai penguatan regulasi terkait Perampasan Aset menjadi salah satu hal penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

 

Menurut mereka, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hukuman badan. Pengembalian aset hasil kejahatan juga harus menjadi perhatian utama agar kejahatan korupsi tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

 

Mereka menilai mekanisme perampasan aset yang kuat dapat membantu negara menghadapi berbagai kondisi, termasuk ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat diproses secara normal sesuai mekanisme hukum pidana.

 

Penundaan penguatan regulasi tersebut dikhawatirkan memberi ruang bagi hasil kejahatan untuk disembunyikan, dialihkan, atau dicuci. Karena itu, pembahasan regulasi perampasan aset dinilai perlu dilakukan secara serius, transparan, dan mengedepankan kepentingan negara.

 

JANGAN TERJEBAK LABEL DAN PERPECAHAN

 

Refleksi kemerdekaan juga tidak terlepas dari dinamika sosial dan politik. Berbagai kelompok masyarakat, termasuk partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi pers, LSM, maupun komunitas, terkadang mendapatkan label subjektif seperti "penjilat" atau "pengkhianat".

 

Namun, perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghilangkan hak warga negara dalam berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan memperingati HUT Kemerdekaan selama tetap berada dalam koridor hukum.

 

Kemerdekaan, pada akhirnya, bukan sekadar pesta tahunan dan perlombaan di lingkungan masyarakat.

 

Kemerdekaan adalah keberanian untuk memperbaiki keadaan, melawan korupsi, menjaga persatuan, menghormati hukum, serta memastikan hasil pembangunan benar-benar dirasakan seluruh rakyat.

 

Momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi pengingat bahwa perjuangan belum selesai. Bangsa Indonesia bukan hanya harus mempertahankan kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan, tetapi juga harus terus berjuang membangun Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru