SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi sejumlah keterangan dalam berkas perkara yang sebelumnya mendapat petunjuk P-19 dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pendalaman perkara tersebut diketahui setelah NF, ibu dari korban berinisial N, memenuhi panggilan penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya pada Jumat (11/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, NF mendapat penjelasan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dinilai masih diperlukan dalam proses penyidikan.
Menurut keterangan yang diterima NF dari penyidik, pihak yang dilaporkan berinisial Z disebut telah mengakui perbuatannya. Dalam berkas yang diperlihatkan kepada NF, dugaan pencabulan disebut terjadi pada awal 2019 di sebuah rumah kosong.
Namun, dalam proses penanganan perkara, masih terdapat sejumlah keterangan yang perlu diperjelas, terutama berkaitan dengan waktu dan lokasi kejadian secara lebih spesifik.
“Menurut penyidik, perkara tersebut sebelumnya mendapat petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya melalui P-19. Karena itu, penyidik perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman kembali,” ujar NF saat menirukan penjelasan penyidik, Jumat (11/9/2026).
Petunjuk P-19 tersebut menjadi bagian dari proses penelitian berkas perkara oleh jaksa. Penyidik kemudian perlu melengkapi kekurangan sesuai petunjuk yang diberikan sebelum berkas kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diteliti lebih lanjut.
Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk waktu dan tempat dugaan kejadian. Dengan demikian, seluruh keterangan yang dibutuhkan dalam perkara dapat dituangkan secara lebih lengkap dalam berkas penyidikan.
Setelah proses pendalaman dan pemeriksaan tambahan selesai, berkas perkara selanjutnya akan kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, S.H., M.H., terkait perkembangan perkara dan adanya petunjuk P-19 tersebut melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/9/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi