BEA CUKAI BONGKAR MODUS BARU: 8,96 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DIKIRIM VIA KERETA KARGO

Reporter : Redaksi

JAKARTA | ALDERA NEWS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap modus baru dalam pengiriman rokok ilegal dengan memanfaatkan kereta kargo.

 

Sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal ditemukan dalam dua kontainer yang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, penggunaan kereta sebagai sarana pengiriman rokok ilegal merupakan modus yang baru pertama kali ditemukan oleh pihaknya.

 

“Ini baru yang pertama kali ya. Ini merupakan modus-modus baru, menggunakan kereta,” ujar Djaka, Selasa (11/8/2026).

 

Rencananya, setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, rokok ilegal tersebut akan kembali dikirim melalui jalur laut menuju sejumlah wilayah di Sumatera.

 

TERBONGKAR BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera.

 

Pada Jumat (7/8/2026), petugas kemudian mengidentifikasi dua kontainer yang dicurigai membawa rokok ilegal.

 

Dalam dokumen pengiriman, kedua kontainer tersebut tercatat mengangkut pipa dan baja ringan. Namun, hasil pemeriksaan menggunakan X-ray menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi barang di dalam kontainer.

 

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik pada Senin (10/8/2026).

 

Hasilnya, petugas menemukan jutaan batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos.

 

NILAI BARANG CAPAI RP13,30 MILIAR

 

Dari hasil pemeriksaan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 8,96 juta batang.

 

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp8,66 miliar.

 

Potensi penerimaan negara yang hilang tersebut terdiri atas:

 

- Potensi penerimaan cukai sekitar Rp6,68 miliar.

- Potensi pajak rokok sekitar Rp668 juta.

- Potensi PPN hasil tembakau sekitar Rp1,31 miliar.

 

Bea Cukai kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman rokok ilegal tersebut.

 

Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal juga masih menjadi bagian dari pendalaman.

 

Namun, Djaka menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam.

 

Menurutnya, penggunaan kereta dalam pengiriman rokok ilegal pada kasus ini merupakan temuan pertama yang berhasil diungkap Bea Cukai.

 

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi perhatian serius terhadap munculnya modus baru dalam distribusi barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru