KARANGANYAR | ALDERA NEWS – Aksi peredaran narkotika dengan modus sistem tempel di wilayah Kabupaten Karanganyar berhasil dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RR (39), warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, diamankan setelah kepergok warga saat diduga menempelkan paket sabu di Dusun Celep Kidul, Desa Dagen, Kecamatan Jaten.
Penangkapan tersebut bermula dari kewaspadaan warga yang mencurigai gerak-gerik RR. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Karanganyar hingga petugas berhasil mengamankan tersangka pada Senin (27/7/2026) siang.
Tidak berhenti pada penangkapan di lokasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sejumlah tempat. Sedikitnya empat lokasi di wilayah Jaten, Gondangrejo hingga Jebres, Solo, turut diperiksa.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 105,11 gram. Barang haram itu telah dipecah menjadi 110 paket siap edar.
Selain paket-paket kecil, petugas juga menyita satu kantong klip berukuran jumbo yang berisi sabu seberat 51,45 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari kesiapsiagaan warga Dagen, Jaten yang mencurigai gerak-gerik tersangka saat menempelkan paket sabu. Petugas yang berada di lapangan langsung mengamankan tersangka RR,” terang AKP Primadhana, Selasa (11/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku tidak bekerja sendiri. Ia diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial BO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, RR menggunakan pola “sistem tempel”, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh calon pembeli atau pihak yang telah menerima petunjuk.
RR disebut bertugas memecah pasokan sabu dalam jumlah besar menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan. Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp30.000 untuk setiap titik, serta memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu BO serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, RR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia ditahan dan dijerat dengan ketentuan berlapis dalam Undang-Undang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dengan berbagai modus masih menjadi ancaman serius. Peran masyarakat dalam mengenali dan melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai penting untuk membantu aparat memutus rantai peredaran narkoba.
ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi