Kos Dua Bulan Jadi Kedok, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Gresik

Reporter : Redaksi

GRESIK | ALDERA NEWS – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua pria di wilayah Kabupaten Gresik akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Gresik menangkap dua tersangka berinisial HR (29) dan MG (22), yang diduga telah beraksi di sedikitnya tiga lokasi.

 

Keduanya ditangkap setelah terlibat pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W 37848 EX milik Indariyati. Motor tersebut dicuri dari kawasan Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas, Gresik.

 

Pengungkapan kasus bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan memburu kedua pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, salah satu tersangka, HR, bahkan sengaja menyewa kamar kos di wilayah Kebomas selama sekitar dua bulan. Tempat tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi tinggal sekaligus bagian dari persiapan untuk menjalankan aksinya.

 

“Dua bulan menyewa kos di wilayah Kebomas, dan memang berniat untuk melakukan aksi pencurian motor di wilayah Gresik,” kata AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (14/8/2026).

 

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lingkungan yang menjadi sasaran. Mereka disebut kerap berputar-putar di sekitar lokasi untuk mencari kendaraan yang dianggap mudah dicuri dan memastikan situasi aman.

 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, pelaku juga menggunakan cara tertentu untuk mengurangi kecurigaan warga. Salah satunya dengan membawa serta seorang anak kecil ketika berada di sekitar lokasi.

 

“Pelaku membujuk anak tersebut untuk jalan-jalan. Sehingga bisa kami pastikan tidak ada kaitannya dengan aksi pencurian yang dilakukan,” tutur AKP Arya Widjaya.

 

Setelah motor berhasil dikuasai, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Gresik. Polisi mengungkap, motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut. Polisi juga terus memburu dugaan jaringan penadah yang berkaitan dengan aksi kedua tersangka.

 

“Motor korban dijual ke wilayah Sampang, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandas AKP Arya.

 

Atas perbuatannya, HR dan MG kini harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji tahanan. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Polisi memastikan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan, terutama untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kedua pelaku serta jaringan penadah kendaraan hasil curian.

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru