Dugaan Permainan Solar Subsidi di Indramayu Disorot, Jejak dari SPBU hingga Gudang Dipertanyakan

Reporter : Redaksi

INDRAMAYU | ALDERA NEWS – Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang berkembang mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah/mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

 

Dalam informasi yang beredar, seorang berinisial G disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa gudang. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.

 

Sorotan masyarakat juga mengarah pada dugaan alur pengambilan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, serta SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.

 

Armada yang turut menjadi perhatian berupa kendaraan pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B.

 

Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU-SPBU tersebut menuju lokasi yang disebut sebagai gudang.

 

Jika informasi tersebut benar, masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa kendaraan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari asal BBM, proses pengambilan, pengangkutan, penyimpanan hingga dugaan tujuan akhirnya.

 

GUDANG DAN LEGALITAS PERLU DIPERIKSA

 

Lokasi yang disebut sebagai gudang juga dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku.

 

Pemeriksaan diperlukan agar dapat dibedakan secara jelas antara penggunaan BBM bersubsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.

 

KETENTUAN UU MIGAS

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terpenuhi.

 

Sementara itu, kegiatan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM yang dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan juga memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

 

Karena itu, apabila dugaan di lapangan terbukti, aparat dapat menilai berbagai aspek, mulai dari asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan hingga legalitas kegiatan tersebut.

 

APARAT DIMINTA TURUN DAN TIDAK HANYA MENUNGGU LAPORAN

 

Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas serta instansi berwenang dapat melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap informasi yang berkembang.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat benar-benar terjadi atau hanya sebatas informasi yang belum terbukti.

 

Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru