20,4 Gram Sabu Dibongkar, AKP Adik Agus Putrawan Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 20,4 gram.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial S.H. (41), warga Sidotopo, Surabaya, dan D.P. (40), warga Sukolilo, Surabaya.

 

Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

 

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 28 poket sabu dengan berat sekitar 20,4 gram, satu unit HP, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan sabu tersebut diduga milik D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan secara eceran.

 

«“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, Selasa (18/8/2026).»

 

Berawal dari Kenalan Saat Membesuk Suami di Lapas

 

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui kedua perempuan tersebut mulai saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026.

 

Keduanya bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.

 

“Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu,” jelas AKP Adik.

 

Dalam praktiknya, S.H. disebut memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. setelah stok sebelumnya habis. Barang tersebut kemudian dikirim ke rumah S.H.

 

Sabu tersebut selanjutnya diduga dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual secara eceran dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per paket.

 

Dari penjualan tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual.

 

Empat Kali Menerima Pasokan

 

Polisi menyebut, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk kemudian diedarkan.

 

Penyidik masih terus mendalami asal-usul narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana sangkaan penyidik.

 

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru