SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut diduga milik seorang pria berinisial HSM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HSM disebut menitipkan narkotika tersebut kepada IRF untuk dijual dan diedarkan.
Dalam menjalankan aksinya, IRF bekerja mulai sekitar pukul 07.00 hingga 23.00 WIB dan memperoleh upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.
Sabu tersebut dikemas dalam beberapa ukuran. Paket hemat dijual sekitar Rp100 ribu, paket seperempat gram sekitar Rp250 ribu, sedangkan paket setengah gram dipasarkan sekitar Rp400 ribu.
Polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.
Ironisnya, IRF mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Tersangka mengaku terlibat dalam bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita:
- 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram;
- 1 unit timbangan digital warna hitam;
- 2 bendel plastik klip kosong;
- 1 sendok kecil warna kuning;
- 3 kotak bersekat tempat penyimpanan sabu;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3 juta;
- 1 tas ransel warna abu-abu dan hitam;
- 1 unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, IRF dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan barang bukti hampir 400 gram sabu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu HSM yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika tersebut.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi