KARIMUN | ALDERA NEWS – Operasi gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Petugas mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania pada Senin (17/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 2,6 ton cairan yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, antara lain HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.
Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kemudian melakukan intercept sekitar pukul 18.30 WIB di perairan Karimun.
Kapal selanjutnya dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan perangkat Back Scatter dan anjing pelacak K9.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seluruh awak kapal serta sejumlah kompartemen yang dinilai mencurigakan.
Cairan Metamfetamin Ditemukan di Atas Kontainer
Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas menemukan dua kontainer dalam kondisi kosong.
Satu kontainer telah terbuka dan berisi berbagai perkakas, seperti tali, suku cadang, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lainnya.
Sementara satu kontainer yang masih tergembok dan kemudian dibongkar ditemukan berisi bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun serta tulisan berbahasa China.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah salah seorang awak kapal memberikan keterangan mengenai lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Total cairan yang diduga mengandung narkotika jenis metamfetamin tersebut mencapai berat bruto sekitar 2,6 ton.
10 Awak Kapal Diamankan
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa 157 kotak rokok ilegal asal China merek GD, dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 1.570.000 batang.
Tim gabungan turut mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing.
Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Kapal Sempat Reparasi di Malaysia
Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal disebut melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan IMO 8626513.
Kapal tersebut mengisi bahan bakar sekitar 40 ton sebelum akhirnya dicegat dan diamankan tim gabungan di perairan Karimun.
Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp8,5 Triliun
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas negara.
Berdasarkan keterangan BNN RI, barang bukti cairan yang mengandung metamfetamin tersebut memiliki valuasi ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Operasi tersebut juga diperkirakan berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak terhadap sekitar 14,13 juta jiwa.
Keberhasilan operasi gabungan ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu jalur yang berusaha dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Aparat gabungan menegaskan pemberantasan narkotika lintas negara akan terus diperkuat guna memutus jalur distribusi dan membongkar jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.
ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi