SURABAYA | ALDERA NEWS — Kasus tak biasa menghebohkan Surabaya. Seorang perempuan berinisial VR (20) diduga menawarkan suaminya melalui media sosial Facebook dengan tarif ratusan ribu rupiah untuk setiap pertemuan.
Informasi yang beredar menyebutkan, VR bergabung dalam sejumlah grup Facebook yang mempertemukan orang-orang yang mencari pasangan untuk aktivitas seksual bertiga. Melalui grup tersebut, ia kemudian memposting penawaran dengan tarif sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Setelah ada calon pelanggan yang tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui pesan pribadi. Kesepakatan kemudian dibuat hingga pertemuan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Jalan Kayoon, Surabaya.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kemudian bergerak dan mengamankan pasangan suami istri tersebut dari kamar hotel.
Dalam perkara ini, VR disebut dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP.
Perkara tersebut juga menyeret sang suami. Ia disebut turut menjadi tersangka karena diduga mengetahui, menyetujui, dan terlibat dalam perbuatan tersebut.
Motif ekonomi disebut menjadi salah satu latar belakang pasangan tersebut menjalankan praktik itu. Namun, alasan kesulitan ekonomi tidak menghapus persoalan hukum apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pasangan suami istri dan menggunakan media sosial sebagai sarana menawarkan praktik yang berujung pada proses hukum.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial tidak hanya menjadi ruang komunikasi, tetapi juga dapat disalahgunakan sebagai sarana melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
CATATAN REDAKSI: Informasi mengenai putusan pengadilan, identitas perkara, serta pasal yang dikenakan perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi pengadilan atau keterangan kepolisian sebelum dipublikasikan sebagai fakta final.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi