Polres Gresik Bongkar 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diciduk — Puluhan Ribu Pil Double L dan Sabu Diamankan

Reporter : Redaksi

GRESIK | ALDERA NEWS — Jajaran Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12–23 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap 14 kasus narkoba di berbagai wilayah Kabupaten Gresik.

 

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan. Mereka terlibat dalam sejumlah perkara peredaran narkotika dan obat terlarang yang tersebar di beberapa kecamatan.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 36,071 gram sabu, 1,031 gram ganja, serta 51.410 butir pil double L. Jika dikalkulasikan, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp130,5 juta.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut bukan hanya soal penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

Berdasarkan hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah lebih dari 10.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Ungkap Kasus Besar di Driyorejo

 

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 22,192 gram sabu dan 48.000 butir pil double L.

 

Namun, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial SS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pengembangan kasus juga dilakukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RFR dengan barang bukti sebanyak 3.410 butir pil double L.

 

Dari pemeriksaan awal, barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini juga masih berstatus DPO dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

 

Sabu dan Ganja Diamankan dari Driyorejo

 

Sementara itu, di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, polisi kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.

 

Seorang tersangka berinisial M diamankan bersama barang bukti 5,074 gram sabu dan 1,031 gram ganja.

 

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial UAF yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan tersebut.

 

Operasi Menyasar Sejumlah Wilayah

 

Pengungkapan kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilakukan secara menyeluruh di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik.

 

Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan antara lain Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.

 

Polres Gresik menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Para pelaku yang telah diamankan kini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara sejumlah pelaku lain yang masih buron terus diburu hingga tertangkap.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru