SURABAYA | ALDERA NEWS — Sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Jawa Timur. Jika seluruh barang ilegal tersebut sempat beredar di pasaran, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp36,03 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I serta KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rabu (26/8/2026).
Secara simbolis, pemusnahan ditandai dengan pembakaran rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya. Sedangkan pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengungkapkan, puluhan juta batang rokok ilegal tersebut memiliki nilai barang mencapai sekitar Rp64,2 miliar.
“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” ujar Rusman.
Potensi penerimaan negara yang hilang tersebut terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp26,98 miliar, pajak pertambahan nilai hasil tembakau sekitar Rp6,36 miliar, serta pajak rokok sebesar Rp2,70 miliar.
Rusman menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya mengancam penerimaan negara dari sektor cukai. Dampaknya juga dapat merembet terhadap pendapatan daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal secara langsung dapat mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya mendukung pembangunan maupun pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur.
Diangkut Puluhan Truk
Pemusnahan barang bukti secara keseluruhan telah dimulai sejak 19 Agustus 2026 di fasilitas PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.
Untuk mengangkut seluruh barang bukti tersebut, sekitar 25 truk dikerahkan. Rokok ilegal kemudian dibakar dan dihancurkan melalui proses pengelolaan limbah hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai bersama pemerintah daerah dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek tegas terhadap pelanggaran di bidang cukai.
“Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Rusman.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran produk tembakau tanpa memenuhi ketentuan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata niaga serta penerimaan daerah.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi