NASIB LAPORAN PETANI DI MOJOKERTO MASIH GELAP, SETAHUN PENYIDIKAN BELUM JUGA TERANG

Reporter : Redaksi

MOJOKERTO — Penanganan laporan sejumlah petani terkait polemik pembayaran tanah di wilayah Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

 

Perkara yang telah masuk ke ranah hukum tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi para pelapor. Bahkan, setelah hampir satu tahun sejak perkara naik ke tahap penyidikan, belum terlihat adanya kesimpulan maupun pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.

 

Laporan para petani tersebut tercatat dalam LP/B 143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR dan ditangani Satreskrim Polres Mojokerto melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).

 

Perkara ini diketahui telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 3 Oktober 2025.

 

Kasus tersebut berawal dari polemik pembayaran aset tanah persawahan milik warga di Dusun Sumberjo yang telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sekitar tahun 2020.

 

Berbagai upaya penyelesaian di luar jalur hukum disebut telah dilakukan. Namun karena tidak menemukan titik temu, persoalan tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.

 

SP2HP Diterima, Namun Kepastian Masih Dipertanyakan

 

Dalam perkembangannya, penyidik Polres Mojokerto kembali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 27 Agustus 2026.

 

Dalam SP2HP tersebut, pihak penyidik menyampaikan bahwa proses pendalaman masih dilakukan. Sejumlah aspek disebut telah ditelusuri, mulai dari kronologi transaksi, kelengkapan dokumen, keterangan para pihak dan saksi, hingga pendapat ahli, baik terkait aspek pidana maupun perdata.

 

Namun, bagi pihak pelapor, perkembangan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama: kapan perkara ini akan memperoleh kepastian hukum?

 

Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai kesimpulan akhir penyidikan ataupun kepastian apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Kondisi tersebut membuat pihak yang merasa dirugikan mengaku kecewa dan mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara.

 

«“Sudah sejak 3 Oktober 2025 kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Polres Mojokerto. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan masalah ini selesai. Kami berharap penyidikan dipercepat agar hak-hak kami terpenuhi,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.»

 

Petani Menunggu Kepastian Hukum

 

Para pelapor berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi perkara saat ini, termasuk kendala yang menyebabkan proses penyidikan belum kunjung menghasilkan kesimpulan.

 

Mereka juga meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut sehingga para pihak yang berkepentingan mendapatkan kepastian mengenai status perkara tersebut.

 

Sorotan terhadap lambannya proses penyidikan semakin menguat karena perkara telah berlangsung cukup lama dan telah resmi berada pada tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

 

Pihak pelapor bahkan menilai pemberian SP2HP yang diterima pada 27 Agustus 2026 belum memberikan jawaban substantif mengenai arah penyelesaian perkara.

 

Namun demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan dan kekecewaan dari pihak pelapor. Belum ada keterangan resmi dari Polres Mojokerto yang menjelaskan secara rinci alasan perkara tersebut belum memasuki tahap selanjutnya.

 

Karena itu, ALDERA NEWS masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Mojokerto maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian atas laporan para petani tersebut.

 

Sebab, dalam proses penegakan hukum, bukan hanya hasil akhir yang dinantikan, tetapi juga kepastian, transparansi, dan kejelasan proses bagi setiap pihak yang mencari keadilan.

 

ALDERA NEWS akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik berdasarkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

 

 

ALDERA NEWS

 

BERANI • TAJAM • TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru