Sindikat Narkotika Internasional Dibongkar, 800 Kg Ketamin HCL Disita di Kepri

Reporter : Redaksi

BATAM — Operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL berhasil membongkar dugaan penyelundupan narkotika internasional di wilayah perairan Kepulauan Riau.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 800 kilogram Ketamin HCL yang diduga akan diedarkan melalui jalur internasional.

 

Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., saat memimpin konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

 

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang diketahui membawa sekitar 1,3 ton Ketamin.

 

Dari pengembangan itu, tim gabungan kemudian mendeteksi keberadaan kapal Fuchangxing 1 dan MT Ashley yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Vietnam.

 

Pada 22 Agustus 2026, petugas melakukan intersepsi terhadap kapal Fuchangxing 1 dan mengamankan 10 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan.

 

Sehari kemudian, petugas juga mengamankan kapal MT Ashley.

 

Kedua kapal kemudian dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.

 

Hasil penggeledahan mengungkap adanya 800 bungkus Ketamin HCL yang disembunyikan di dalam 40 karung pada bagian steering room kapal Fuchangxing 1.

 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka.

 

WLC diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman narkotika tersebut.

 

Atas perbuatannya, WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut dan wilayah perairan Indonesia.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru