SURABAYA — Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu sebelum diedarkan kepada para pembeli.
Praktik tersebut terbongkar setelah jajaran Polrestabes Surabaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BN, 29 tahun, warga Kabupaten Lamongan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu sejak Juni 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
«“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, Senin (7/9).»
Kontrakan Dijadikan Gudang Sabu
Dari hasil penyelidikan, BN diduga sengaja menyewa kamar kontrakan tersebut untuk menyimpan sabu. Tempat itu diduga berfungsi sebagai lokasi penyimpanan sementara sebelum narkotika dipecah menjadi paket-paket kecil dan diedarkan.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Masing-masing barang bukti memiliki berat bersih sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.
Jika dijumlahkan, total sabu yang berhasil diamankan polisi mencapai sekitar 9,57 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Di antaranya satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, dua buku catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai Rp900 ribu, serta satu unit telepon seluler.
Sudah Lima Kali Ambil Sabu
Dalam pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui seorang perantara berinisial AYP, yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas.
BN disebut telah melakukan pembelian sabu melalui jaringan tersebut sebanyak lima kali. Setelah mendapatkan barang, sabu kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk dijual kembali kepada pembeli.
Menurut AKP Hadi, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga yang bervariasi.
«“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” ungkapnya.»
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa tempat tinggal atau kamar kontrakan dapat dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai lokasi penyimpanan sementara sebelum barang haram tersebut diedarkan.
Polisi pun masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga berada dalam jaringan tersebut, termasuk memburu CA yang disebut sebagai pemasok sabu kepada BN.
Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Surabaya.
ALDERA NEWS
BERANI • TAJAM • TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi