SURABAYA — Langkah Pemimpin Redaksi media online Liputan Jatim Bersatu, Imam Arifin, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terhenti setelah laporan tersebut disebut tidak diterima petugas piket Satreskrim.
Menurut Imam, petugas menilai persoalan yang hendak dilaporkannya masuk dalam ranah perdata. Penilaian tersebut kemudian membuat Imam memilih membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Jawa Timur.
Imam mengaku menyayangkan sikap tersebut. Ia menyebut telah membawa sejumlah bukti terkait dugaan penyebaran foto dan video dirinya melalui media sosial TikTok.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari internal Siber Polda Jatim, Imam menyebut perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan aspek pidana, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu pasal yang disebut Imam adalah Pasal 35 UU ITE yang mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, membuat, mengubah, menghapus, atau merusak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud agar informasi atau dokumen tersebut seolah-olah menjadi data yang autentik.
“Jika memang tidak paham tentang perkara ini, sebaiknya ditanyakan dulu kepada yang lebih paham. Bukan langsung ditolak dengan alasan masuk ranah perdata,” ujar Imam.
Foto dan Video Disebut Beredar di TikTok
Imam menuturkan, dirinya mengetahui foto dan video yang diduga menampilkan dirinya beredar di media sosial setelah mendapat informasi dari sejumlah rekan wartawan.
Saat itu, Imam mengaku sedang berada di kantornya di kawasan Jalan Tanjung Sadari, Surabaya. Beberapa rekan media kemudian menghubunginya dan menyampaikan bahwa foto serta video dirinya beredar di TikTok menggunakan nama akun “Slundupan”.
“Saya merasa sangat dirugikan karena foto dan video tersebut digunakan tanpa izin dan sepengetahuan saya,” ungkapnya.
Imam juga mempersoalkan penggunaan nama “Slundupan” dalam unggahan tersebut. Menurut dia, istilah tersebut memiliki konotasi negatif dan dinilai dapat berdampak terhadap nama baiknya.
“Atas dasar itu saya berinisiatif untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya.
Mengaku Sudah Mengetahui Pihak yang Diduga Menyebarkan
Imam mengaku telah mengetahui pihak yang diduga menyebarkan foto dan video tersebut. Karena laporan awalnya tidak diterima di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ia memastikan akan menempuh langkah hukum berikutnya.
“Saya sudah tahu siapa yang menyebarkan. Karena Polres Pelabuhan Tanjung Perak menolak laporan saya, maka saya akan melapor ke Polda Jatim,” tegas Imam.
Meski kecewa, Imam mengatakan tetap menghormati petugas yang telah menerima kedatangannya. Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebenarnya saya kecewa dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tapi saya memakluminya karena mungkin petugas piket Satreskrim belum memahami perkara UU ITE yang saya maksud,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak Imam Arifin. Pihak yang diduga terkait penyebaran konten tersebut belum memberikan keterangan dalam materi yang diterima redaksi.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi