x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Pasutri Tersangka Korupsi Perbankan, Kerugian Negara Nyaris Rp2 Miliar

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

NGANJUK | ALDERA NEWS

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Nganjuk. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan setoran fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar.

 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Dua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berinisial DAW dan WDP, warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam praktik penyimpangan transaksi keuangan yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

 

Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti penting dari empat lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi rumah pihak yang berkaitan dengan perkara, kantor pelayanan Samsat, serta kantor bank milik pemerintah daerah yang menjadi objek penyidikan.

 

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, modus yang digunakan diduga berupa manipulasi transaksi perbankan dan pencatatan setoran fiktif yang dilakukan secara berulang. Praktik tersebut diduga sengaja dirancang untuk menutupi aliran dana sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan bahwa status DAW yang sebelumnya masih sebagai saksi kini telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

 

Menurutnya, DAW diduga menjadi pihak yang merancang dan menginisiasi rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Sementara itu, tersangka WDP yang diketahui bekerja sebagai pegawai bank diduga memiliki peran dalam pengelolaan transaksi serta penyamaran aliran dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

 

“Karena bank yang menjadi objek perkara merupakan badan usaha milik pemerintah daerah, maka kerugian yang timbul masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Nilainya diperkirakan mendekati Rp2 miliar,” terang Rizky kepada awak media.

 

Untuk memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk. Langkah tersebut diambil guna menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi keterangan para saksi yang masih diperiksa.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak kejaksaan juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan ataupun menerima aliran dana dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Oleh sebab itu, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap berbagai transaksi serta hubungan para pihak yang diduga terkait dalam perkara.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan pada lembaga perbankan milik daerah yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan dan pengelolaan dana masyarakat secara profesional dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan daerah.

 

Kejari Nganjuk memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya masing-masing.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 13:16 WIB | Polri

Polres Gresik Dukung Ketahanan Pangan melalui Pengecekan Peternakan Ayam Petelur

Gresik – Kamis, 29 Oktober 2026~Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Gresik terus berupaya mendorong sektor peternakan sebagai s ...
Rabu, 28 Okt 2026 19:38 WIB | Info Publik

# POLSEK BUBUTAN BONGKAR PENADAHAN MOTOR CURian ANTAR PULAU, LIMA UNIT KENDARAAN DIAMANKAN **

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Jaringan dugaan penadahan sepeda motor hasil kejahatan yang menghubungkan Surabaya, Jawa Timur, dengan Maumere, Nusa Tenggara T ...
Rabu, 28 Okt 2026 18:57 WIB | Info Publik

# GEMPUR PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI DUPAK BANGUNREJO, 4 ORANG POSITIF SAAT TES URINE **

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Surabaya terus diperkuat. Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Badan N ...
Rabu, 28 Okt 2026 15:43 WIB | Ekonomi dan Bisnis

Jambore Mantri BRI 2026, Perkuat Peran Mantri dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM

SURABAYA | Aldera News - Mantri BRI memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan keuangan sekaligus mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:34 WIB | Info Publik

**KWI JABAR APRESIASI AKSI KEMANUSIAAN YAYASAN JAYA ARTASENA, PMI KUNINGAN KUMPULKAN 45 LABU DARAH**

**KUNINGAN | ALDERA NEWS** — Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diwarnai aksi nyata kepedulian terhadap sesama. Yayasan Jaya A ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:04 WIB | Info Publik

Semangat Hari Sumpah Pemuda, HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsangsa

Jakarta, 27 Oktober 2026* - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penggerak kemandirian ...