SURABAYA | ALDERA NEWS – Lima tahun setelah perkara dugaan pencabulan terhadap anak dilaporkan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari ibu korban yang berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi anaknya.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/RES.1.24./2020/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 29 Januari 2020.
Keluarga korban sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui bekerja di salah satu minimarket di kawasan Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, jajaran Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan AKBP Melatisari, S.H., M.H. langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Melalui Unit 2 yang dipimpin Ipda Felicia Lina Kristy, petugas bergerak menuju lokasi tempat kerja terduga pelaku.
Sekitar pukul 20.58 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ibu korban mengaku lega setelah mendapatkan kabar bahwa polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.
Menurutnya, gerak cepat kepolisian memberikan rasa aman sekaligus harapan bagi keluarga agar perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut dapat ditangani secara serius dan profesional.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang sudah merespons dengan cepat laporan kami. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar ibu korban.
Pihak keluarga juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh penyidik.
Selain itu, keluarga meminta agar hak-hak korban sebagai anak di bawah umur tetap mendapatkan perlindungan, termasuk kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Keluarga korban berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diamankannya terduga pelaku, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan tuntas serta memberikan perlindungan maksimal dan rasa keadilan bagi korban.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi