SURABAYA | ALDERA NEWS – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di sebuah warung kopi kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Seorang pemuda asal Lamongan berinisial MFGP (24) akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik pengunjung warkop.
Peristiwa tersebut terjadi di Warkop Titik Temu, Jalan Lidah Wetan Gang 3, Surabaya, pada Minggu (5/7/2026) dini hari. Saat kejadian, korban berinisial JAPA sedang beristirahat di dalam warung kopi tersebut.
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban menyimpan kunci sepeda motornya di bawah tikar yang digunakan sebagai tempat tidur. Kondisi korban yang tengah tertidur kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 04.50 WIB, tersangka diduga mengambil kunci sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. Setelah mendapatkan kunci, pelaku kemudian menuju kendaraan yang terparkir di depan warkop dan membawa kabur Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi S 4406 HU.
Korban baru mengetahui sepeda motornya raib sekitar pukul 06.00 WIB setelah terbangun. Saat diperiksa, kendaraan yang sebelumnya terparkir di depan warkop sudah tidak berada di lokasi.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan seorang pria yang diduga pelaku membawa sepeda motor tersebut meninggalkan kawasan warkop.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Lakarsantri. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada MFGP. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan tersangka. MFGP ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Vario milik korban beserta STNK, pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi berupa celana loreng dan jaket hitam, serta sebuah tas selempang warna cokelat.
Tas tersebut diketahui berisi sejumlah barang milik tersangka, seperti dompet, KTP, SIM, dan kartu ATM.
Saat ini, tersangka MFGP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan kunci kendaraan, khususnya ketika beristirahat di tempat umum. Kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi