SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F. (30). Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram.
A.F. ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jl. Tambak Dalam, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Sabu Rp38,7 Juta Diduga Dibeli dari DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang kini berstatus DPO.
A.F. disebut membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai keseluruhan transaksi mencapai sekitar Rp38,7 juta.
Transaksi dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, dengan cara bertemu langsung di kawasan Jl. Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dalam transaksi tersebut, A.F. memberikan uang muka atau DP sebesar Rp15 juta kepada M.S. Sementara sisa pembayaran akan diberikan setelah sabu tersebut berhasil terjual seluruhnya.
Disiapkan untuk Peredaran Paket Kecil
Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali dalam kemasan-kemasan kecil.
Harga setiap klip sabu siap edar disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Jika seluruh barang berhasil diedarkan, A.F. diperkirakan memperoleh hasil sekitar Rp54 juta, dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Dalam pemeriksaan, A.F. juga disebut mengaku telah melakukan aktivitas penjualan atau peredaran sabu selama kurang lebih tiga bulan.
Motif yang disampaikan tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain memperoleh keuntungan, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Residivis Kasus Narkotika
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa A.F. merupakan residivis perkara narkotika.
Pada 2021, A.F. pernah tersangkut perkara narkotika dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara di Lapas Pamekasan.
Dalam perkara tersebut, A.F. disebut menjalani masa hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan.
Kini, A.F. kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir 90 gram.
Timbangan hingga Alat Pres Diamankan
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi:
- 1 klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram.
- 1 wadah dompet warna merah hitam.
- 1 timbangan tanpa merek warna hitam.
- 1 bandel klip plastik sedang tanpa isi.
- 1 serok sabu terbuat dari plastik warna hijau.
- 1 alat pres merek Double Leopars warna biru.
- 1 unit handphone.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Buru Pemasok Sabu
Atas dugaan perbuatannya, A.F. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Pasal yang diterapkan sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, M.S. yang telah berstatus DPO masih dalam pengejaran polisi.
Kepolisian terus mendalami perkara tersebut guna membongkar mata rantai peredaran narkotika dan mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran sabu tersebut.
ALDERA NEWS
BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi