SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dua terduga pengedar diamankan dari lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 250,16 gram netto.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MZK (26), warga Rumah Susun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas seorang pengedar sabu di wilayah Surabaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MZK dan melakukan penggeledahan. Namun, saat pemeriksaan awal, polisi belum menemukan barang bukti narkotika.
Meski demikian, petugas tidak berhenti melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai masih adanya narkotika yang disimpan tersangka di lokasi lain.
“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak menemukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” ujar AKBP Dodi Pratama, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua, yakni Rumah Susun Sombo, Surabaya. Kecurigaan petugas akhirnya terbukti.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 250,16 gram netto.
Dari temuan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok barang haram tersebut.
Penyelidikan mengarah ke lokasi ketiga di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Di tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka ABA.
Dari tangan ABA, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 15 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi sekaligus menerima transfer pembayaran melalui aplikasi mobile banking.
Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Rumah Susun Sombo tersebut diduga milik ABA. Narkotika itu kemudian diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
“ABA ini mengirim sabu dengan cara diranjau di suatu tempat, kemudian diambil oleh MZK. Pengakuannya sudah empat kali,” jelas AKBP Dodi.
Setelah mengambil sabu hasil ranjauan, MZK membawanya ke Rumah Susun Sombo. Barang tersebut kemudian ditimbang dan dibagi menjadi paket-paket kecil menggunakan plastik klip sesuai arahan ABA sebelum diedarkan kepada pembeli.
Dalam transaksi tersebut, MZK disebut melakukan pembayaran kepada ABA setelah sabu terjual. Harga yang disepakati disebut mencapai Rp550 ribu per gram.
Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, serta pasal terkait lainnya sebagaimana disangkakan penyidik.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi