MALANG | ALDERA NEWS – Perselisihan antara dua mahasiswa di lingkungan asrama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kendedes, Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berujung tragis.
Seorang mahasiswa berinisial SK (26) diduga tega menusuk teman satu kamarnya, AVG (25), hingga meninggal dunia. Keduanya diketahui berasal dari Papua Selatan dan sama-sama merupakan mahasiswa semester akhir.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, sebelum aksi penusukan terjadi, korban dan tersangka terlibat cekcok. Perselisihan itu diduga dipicu rasa sakit hati tersangka lantaran korban pernah menggoda teman perempuan yang dikenalnya.
“Antara pelaku dan korban merupakan teman satu kamar dalam satu asrama. Motifnya sakit hati karena korban pernah menggoda teman wanita pelaku,” jelas Rahmad, Rabu (19/8/2026).
Pertengkaran tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik. Dalam kondisi emosi, tersangka disebut masuk ke kamar dan mengambil sebilah pisau untuk mengupas buah.
Pisau dengan panjang sekitar 17 sentimeter itu kemudian digunakan tersangka untuk menusuk dada kanan korban sebanyak satu kali.
Tusukan tersebut menembus bagian iga hingga mengenai paru-paru kanan bagian atas. Akibat luka serius itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan penusukan, tersangka sempat melarikan diri dari lokasi.
Petugas gabungan dari Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota yang menerima laporan langsung melakukan pencarian. Kurang dari satu jam kemudian, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
SK ditemukan tengah bersembunyi di kawasan Perumahan Piranha, yang lokasinya berada tepat di depan kampus STIKES Kendedes.
Sempat Konsumsi Alkohol
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap bahwa sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, korban dan tersangka sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama pada dini hari.
Namun, pada sore harinya keduanya kembali terlibat cekcok hingga berujung perkelahian dan aksi penusukan.
Atas perbuatannya, SK kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, jenazah AVG telah dievakuasi. Pihak keluarga saat ini tengah mengurus proses pemulangan jenazah ke kampung halaman untuk dimakamkan.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian untuk melengkapi penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa seorang mahasiswa tersebut.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi