x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Satresnarkoba Tanjung Perak Sikat 672 Paket Sabu, Pemuda 20 Tahun Diciduk, Satu DPO Diburu Polisi

Avatar Redaksi

Info Publik

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

 

Dari hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut diduga milik seorang pria berinisial HSM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HSM disebut menitipkan narkotika tersebut kepada IRF untuk dijual dan diedarkan.

 

Dalam menjalankan aksinya, IRF bekerja mulai sekitar pukul 07.00 hingga 23.00 WIB dan memperoleh upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.

 

Sabu tersebut dikemas dalam beberapa ukuran. Paket hemat dijual sekitar Rp100 ribu, paket seperempat gram sekitar Rp250 ribu, sedangkan paket setengah gram dipasarkan sekitar Rp400 ribu.

 

Polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.

 

Ironisnya, IRF mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

 

Tersangka mengaku terlibat dalam bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita:

 

- 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram;

- 1 unit timbangan digital warna hitam;

- 2 bendel plastik klip kosong;

- 1 sendok kecil warna kuning;

- 3 kotak bersekat tempat penyimpanan sabu;

- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3 juta;

- 1 tas ransel warna abu-abu dan hitam;

- 1 unit telepon seluler.

 

Atas perbuatannya, IRF dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dengan barang bukti hampir 400 gram sabu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu HSM yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika tersebut.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Senin, 14 Sep 2026 07:49 WIB | Info Publik

ART Mengaku KTP Ditahan dan Tak Bisa Pulang, Eri Cahyadi Gerak Cepat Datangi Penampungan di Gayungan

SURABAYA  — Janji mendapatkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji besar justru berujung keresahan. Seorang perempuan asal Surabaya be ...
Minggu, 13 Sep 2026 15:08 WIB | Info Publik

Maulid Nabi di Simokerto, Modin Modina Teguhkan Komitmen Melayani Umat

SURABAYA | ALDERA NEWS – Semangat memperkuat pelayanan kepada masyarakat terus digaungkan Paguyuban Modin Modina Kecamatan Simokerto. Momentum Maulid Nabi M ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...