SURABAYA | ALDERA NEWS – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IRF (20) di sebuah rumah kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Penangkapan IRF berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan IRF di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi sabu.
Diduga Terima Titipan dari DPO
Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan poket sabu tersebut diduga merupakan milik pria berinisial HSM, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
IRF diduga berperan sebagai penerima titipan sabu untuk selanjutnya dijual dan diedarkan kepada para pembeli.
Dalam menjalankan aktivitasnya, IRF disebut beroperasi mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari aktivitas tersebut, ia diduga memperoleh upah sekitar Rp150 ribu dari HSM.
Sabu tersebut telah dikemas dalam beberapa ukuran dengan harga berbeda. Poket hemat dipasarkan sekitar Rp100 ribu, kemasan seperempat sekitar Rp250 ribu, sedangkan kemasan setengah dijual sekitar Rp400 ribu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika dan belum disetorkan kepada HSM.
Beroperasi Hampir Setahun
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap dugaan bahwa keterlibatan IRF dalam jaringan tersebut bukan baru berlangsung beberapa hari.
IRF disebut telah membantu aktivitas peredaran sabu sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi:
- 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram;
- satu unit timbangan digital warna hitam;
- dua bendel plastik klip kosong;
- satu sendok kecil warna kuning;
- tiga kotak bersekat untuk menyimpan sabu;
- uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil penjualan;
- satu tas ransel warna abu-abu hitam; dan
- satu unit telepon seluler.
Kepada penyidik, IRF mengaku terlibat dalam peredaran narkotika tersebut karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain memperoleh upah, tersangka juga disebut mendapatkan keuntungan lain berupa kesempatan mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.
Polisi Kejar Pengendali Jaringan
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak berhenti pada penangkapan IRF. Penyidik masih mengembangkan perkara dan memburu HSM yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali jaringan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP AA Agus Putrawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran sabu, termasuk mengejar pihak yang berada di balik para pengedar di lapangan.
«“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum. Untuk DPO, silakan lari sejauh mungkin, tetapi jangan berharap bisa tidur dengan nyenyak. Kami akan terus memburu sampai berhasil ditangkap,” tegas AKP AA Agus Putrawan.»
Ia menambahkan, kepolisian akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap jaringan narkotika, terutama yang menyasar kawasan permukiman dan melibatkan anak-anak muda sebagai bagian dari mata rantai peredaran.
«“Kami akan berantas sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga siapa pun yang memasok, mengendalikan, maupun membiayai peredaran narkotika tersebut akan kami tindak,” lanjutnya.»
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, IRF dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Polisi juga terus memburu HSM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran sabu masih berupaya memanfaatkan anak muda sebagai bagian dari mata rantai distribusi narkotika.
Namun, langkah kepolisian membongkar jaringan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada satu tersangka. Pemasok, pengendali, maupun pihak lain yang terlibat masih menjadi sasaran pengembangan penyidikan.
ALDERA NEWS – BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi