SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, polisi berhasil mengungkap 23 kasus narkotika dengan menangkap 27 tersangka serta menyita lebih dari 1 kilogram sabu.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas, dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari 23 laporan polisi yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.
“Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” kata AKBP Irwan.
Sita 1,01 Kilogram Sabu
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram.
Selain sabu, petugas juga menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan, di antaranya 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara, tersangka maupun nilai barang bukti.
Lebih dari itu, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Berpotensi Selamatkan 10 Ribu Jiwa
AKBP Irwan menyebut, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi sekitar 10 orang, barang bukti yang berhasil disita tersebut berpotensi menjangkau sekitar 10 ribu orang.
“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.
Para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara transaksi narkotika. Mereka memperoleh narkotika untuk kemudian diedarkan kembali kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Menurut polisi, mata rantai tersebut harus diputus. Sebab, para pelaku tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga berperan dalam menyalurkannya hingga ke tangan pengguna.
Polisi Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tergolong berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup, sesuai pasal yang nantinya terbukti dalam masing-masing perkara.
AKBP Irwan menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.
“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun perdagangan narkoba.
“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” katanya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap aman dan kondusif.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi