SURABAYA — Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.
Seorang pria berinisial N.M.R (23), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, diamankan petugas bersama barang bukti ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi.
“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan klip plastik berisi daun ganja kering yang disembunyikan di bawah meja kamar tersangka. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 41,8 gram.
Kepada penyidik, N.M.R mengaku memperoleh pasokan ganja secara daring melalui akun Instagram @master_roshi.id.
Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta untuk 11 klip plastik. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
Setelah pembayaran dilakukan, tersangka mengambil barang menggunakan sistem ranjau di kawasan Jalan Karah, Surabaya. Paket tersebut disamarkan dalam kantong kresek berwarna hijau yang diletakkan di bawah batu.
Polisi menyebut aktivitas peredaran tersebut telah dilakukan tersangka selama kurang lebih satu bulan.
Ganja yang diperoleh kemudian dipecah menjadi kemasan lebih kecil dan dijual kembali berdasarkan pesanan. Klip ukuran sedang dijual sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip kecil dipasarkan sekitar Rp110 ribu.
Delapan klip yang diamankan merupakan sisa barang yang belum sempat terjual.
“Motif tersangka mengedarkan narkotika untuk mendapatkan keuntungan ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus agar bisa mengonsumsi ganja secara gratis,” jelas AKP Adik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 8 klip plastik berisi narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto total sekitar 41,8 gram;
- 1 unit timbangan digital;
- 1 pak kertas papir;
- 1 unit telepon seluler warna hitam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, N.M.R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal subsider, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada tahap I.
Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok.
Petugas berkoordinasi dengan Tim Cyber Crime dan instansi terkait guna melacak keberadaan pemilik akun Instagram @master_roshi.id yang diduga menjadi pemasok ganja kepada tersangka.
Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran dan disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ALDERA NEWS — BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi