Menyamar Ojol untuk Melabui, Pemuda di Surabaya Gagal Kelabui Reskrim Sawahan

Reporter : Redaksi

SURABAYA — Aksi pencurian sepeda motor kembali menggegerkan kawasan Petemon Kali, Kecamatan Sawahan. Pelaku yang nekat beraksi ternyata bukan orang asing, melainkan tetangga korban sendiri yang berusaha mengelabui situasi dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol).

 

Pelaku berinisial MZA (21), seorang pemuda pengangguran, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sawahan pada Kamis malam, 16 April 2026, di lokasi persembunyiannya.

 

Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengungkapkan, tersangka tergolong lihai dalam menjalankan aksinya. Ia menggunakan atribut ojol untuk melabui warga sekitar. Namun, upaya tersebut tidak membuat aparat lengah.

 

“Pelaku mencoba menyamar untuk menghindari kecurigaan, tetapi anggota kami tidak terkecoh. Identitasnya berhasil diungkap dari hasil penyelidikan dan bukti yang ada,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beraksi lebih dari sekali. Ia melakukan pencurian pada 6 April 2026 dan kembali menggasak motor warga pada 12 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Salah satu motor yang dicuri adalah Honda Beat milik warga setempat yang terparkir di depan rumah. Karena mengenal lingkungan dengan baik, pelaku leluasa memantau kondisi sekitar sebelum beraksi.

 

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak motor. Ia juga mengenakan helm hitam dan pakaian tertentu guna memperkuat penyamarannya sebagai ojol.

 

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi polisi. Kecurigaan korban pun mulai mengarah setelah melihat rekaman yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di waktu dini hari.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta helm yang dipakai untuk menyamar.

 

Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.

 

Atas perbuatannya, MZA dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Aldera News — berani, tajam, terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru