ALDERA NEWS
Probolinggo — Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi intensif selama satu bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar.
Pengungkapan ini dilakukan secara bertahap sejak awal April hingga awal Mei 2026 di sejumlah titik wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Para tersangka ditangkap saat menjalankan aktivitasnya dalam jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial IS (25), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; AS (28), EW (33), N (26), serta IW (29), yang merupakan warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Selain itu, petugas juga mengamankan AIE (25) dan MS (26), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; YS (34), warga Kecamatan Sumberasih; serta MAE (24), warga Kecamatan Kraksaan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa seluruh tersangka diamankan dalam kurun waktu 4 April hingga 4 Mei 2026. Mereka ditangkap di lokasi berbeda saat tengah menjalankan aktivitas peredaran sabu.
“Kesembilan tersangka ini kami amankan dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan terakhir. Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
AKBP Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang kian mengkhawatirkan.
ALDERA NEWS BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi