PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara. Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Senin (11/5/2026), Kejari resmi menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp313 juta dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, didampingi sejumlah Kepala Seksi dan jajaran pegawai Kejari setempat.
Uang ratusan juta rupiah itu merupakan hasil lelang barang rampasan negara dalam perkara korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo tahun 2022.
Dalam keterangannya, Kajari Kota Probolinggo menegaskan bahwa penyerahan uang hasil lelang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Setiap aset hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan wajib dieksekusi sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mengembalikan hak negara,” ujar Kajari dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang semestinya digunakan sesuai ketentuan perbankan. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara.
Melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya memutus perkara tersebut dan menetapkan barang-barang terkait sebagai rampasan negara untuk kemudian dilelang oleh negara melalui mekanisme resmi.
Penyerahan hasil lelang ini sekaligus menjadi bukti bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berorientasi pada pengembalian kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi serta mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi